Harta benda narapidana dari unik hingga mencengangkan
Hal itu diketahui dari hasil penggeledahan Lapas, kerap ditemukan barang unik bahkan mencengangkan punya napi.
Kehadiran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diperuntukkan bagi narapidana atau warga binaan tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum. Namun, keberadaan Lapas tidak selamanya menjadi momok menakutkan bagi narapidana atau warga binaan itu.
Beberapa narapidana maupun warga binaan itu tercatat masih bisa melakukan aktivitas bebas seperti di luar Lapas. Dari hasil penggeledahan Lapas, kerap ditemukan barang unik bahkan mencengangkan punya napi.
Padahal harta serta benda itu dilarang ke dalam Lapas. Para napi yang terbukti membawa barang terlarang ke dalam Lapas diberikan sanksi tambahan.
Sayangnya, sanksi bagi narapidana yang terbukti membawa benda terlarang ke dalam Lapas tidak lantas membuatnya jera. Mereka tetap mengulangi perbuatannya hingga membuat sipir geleng-geleng kepala.
Berikut harta benda narapidana dari unik hingga mencengangkan di dalam Lapas:
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Tania Nadira dilantik? Pada saat pelantikannya, Tania tampil cantik dengan mengenakan kerudung. Ia menutupi rambutnya dengan kerudung, meskipun tidak mengenakan hijab sepenuhnya.
-
Kapan Letkol Eka Wira dilantik menjadi Pabandya Tata Laksana Sapaban 2 Minop Sapsat? Letkol Inf Eka Wira Dharmawan saat ini tengah menjabat sebagai Pabandya Tata Laksana Sapaban 2 Minop Sapsat. Ia dilantik pada 16 Februari 2024.
-
Kapan Natarina Alika lahir? Natarina dilahirkan pada tanggal 3 Agustus 2007, yang mengindikasikan bahwa pada tahun ini, usianya mencapai 16 tahun.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
Geledah lapas, petugas sita buku rekening berisi transaksi Rp 2,9 M
Saat menggeledah Lapas Kelas 1A Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung, tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dan Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Lampung menemukan buku rekening dengan catatan transaksi senilai Rp 2,9 miliar.
"Kami akan tindaklanjuti penemuan buku rekening salah satu bank atas nama Yuanda ini, karena nilainya cukup fantastis," kata Kepala BNN Provinsi Lampung Kombes Zulkifli di Lapas Kelas IA Rajabasa Bandarlampung, Rabu (23/3). Demikian tulis Antara.
Menurut dia, ada kemungkinan buku rekening ini merupakan pembukuan dari transaksi narkoba yang dikendalikan dalam lapas.
"Buku rekening itu ditemukan dalam Blok A3 di balik tumpukan barang-barang yang sudah tidak terpakai lagi," ujarnya.
Dia menyebutkan, pasti akan dilakukan pemeriksaan terhadap riwayat transfer dalam buku rekening tersebut. "Apakah benar memang milik bandar narkoba dalam lapas atau seperti apa," ujar dia lagi.
Direktur Ditnarkoba Polda Lampung Kombes Augustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pengecekan keberadaan buku rekening ini.
"Benar memang dalam rekening itu tercatat sebesar Rp 2,9 miliar setelah pembukaan buku rekening pada salah satu bank tersebut," kata dia pula.
Kemungkinan buku rekening itu milik bandar narkoba dalam lapas, Augustinus mengaku masih akan melakukan pemeriksaan terhadap hal tersebut.
"Kita lihat nanti, apakah benar memang ada pengendalian peredaran narkoba di Lapas Rajabasa ini," kata dia.
Selain itu, ratusan telepon genggam, sabu, ganja serta berbagai alat isap atau bong ditemukan dalam lapas.
Razia lapas wanita, petugas temukan terong di bawah kasur
Penyisiran ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Klas 2A Sukun Kota Malang, Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak menemukan narkotika maupun jenis obat-obatan lain yang berbahaya. Petugas hanya menemukan benda yang dianggap berbahaya.
Petugas BNN dengan dibantu kepolisian dan TNI menyisir setiap kamar tahanan. Petugas hanya menemukan benda-benda yang memang dilarang dibawa masuk kamar tahanan.
Dari lima blok yang diperiksa, ditemukan barang-barang berupa paku, cermin, lem kayu, celana, obat-obatan hingga terong. Barang tersebut dianggap berbahaya dan dapat menjadi fasilitas kejahatan. Khusus terong ditemukan di blok 5 yang disembunyikan di bawah kasur.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Wanita 2A Sukun Kota Malang, Ngatirah mengungkapkan, barang temuan tersebut langsung disita. Barang tersebut tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang tahanan.
"Karena Lapas sudah menyediakan seluruh kebutuhan warga binaan. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan bisa meminta pada petugas," katanya, Kamis (18/3) malam.
Atas temuan tersebut, Ngatirah akan melakukan pengusutan tentang asal-usul barang tersebut diperoleh dan penggunaannya. Nantinya akan menjatuhkan sesuai dengan ketentuan.
"Nanti diusut dari mana memperolehnya, untuk kebutuhan apa barang-barang itu berada di ruang tahanan," katanya.
Wakil Kepala Polres Malang Kota sekaligus mewakili BNN, Kompol Dewa Putu menegaskan, tidak ditemukan adanya narkotika dan handphone. Kedua barang tersebut sengaja disisir untuk menghindari segala kemungkinan, termasuk pengendalian perdagangan dari dalam Lapas. "Tidak ditemukan narkoba atau HP," tegasnya.
Namun barang-barang yang disita tersebut dapat digunakan untuk fasilitas kejahatan. Seperti lem kayu, bisa digunakan untuk merusak gembok sel dan lain-lain.
Dari pemeriksaan petugas dan penghuni Lapas, BNN menyatakan bahwa keseluruhan negatif. Sebanyak 17 petugas dan 19 tahanan yang diperiksa, keseluruhan hasilnya negatif. Pemeriksaan tersebut mewakili 388 penghuni Lapas.
Proses pemeriksaan dilakukan di setiap sel dengan cara memilih secara acak. Para penghuni yang dicurigai akan diperiksa melalui tes urine. Petugas akan melihat dari tatapan dan gerak-gerik, sebelum dilakukan tes urine.
Lapas Karawang, petugas temukan sabu, ekstasi & senjata tajam
Petugas gabungan dari Kepolisian Resor Karawang dan Badan Narkotika Nasional Karawang. Melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Karawang, Jawa Barat, Sabtu (6/2) dinihari tadi. Dalam sidak itu, petugas menggeledah setiap blok serta kamar yang dihuni warga binaan. Termasuk menggunakan anjing pelacak.
Petugas kemudian menemukan empat paket Shabu, dan dua butir pil ekstasi, serta sejumlah alat hisap yang disembunyikan dibalik pepohonan di sekitar halaman lapas.
Selain itu diamankan juga uang jutaan Rupiah yang diduga sebagai hasil transaksi narkoba, puluhan unit telepon genggam, serta barang terlarang lainnya seperti senjata tajam.
Menurut Kapolres Karawang, AKBP Andi M Dicky, sidak dilakukan sebagai upaya melakukan pemberantasan narkoba dan peredarannya yang dikendalikan para narapidana di dalam lapas.
"Kami juga melakukan tes urine terhadap seratus dua puluh lima warga binaan, hasilnya sebanyak empat puluh enam napi positif menggunakan narkoba," ujar Andi kepada wartawan.
Banyaknya barang terlarang yang ditemukan seperti narkoba hingga senjata tajam. Pihak kepolisian meminta agar pihak lapas mulai memperketat pengawasan terhadap barang bawaan para pengunjung ke lapas.
"Kami akan terus melakukan pemantauan, dan kami juga mulai akan melakukan penyelidikan terhadap para pengunjung yang berperan menyuplai barang terlarang tersebut," imbuh Andi.
Rencananya kegiatan serupa akan rutin dilakukan sehingga mata rantai peredaran narkoba dari lapas dapat diminimalisir serta memutus jaringannya.
Lapas Bolangi disidak, polisi temukan ekstasi milik napi kakak adik
Satuan narkoba Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulses) menggelar operasi anti narkoba. Mereka melakukan sidak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2 A narkotika Bolangi, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa, Sulsel. Hasilnya dua napi kakak beradik terjaring dalam razia itu.
Dua napi warga blok A di lantai dasar itu atas nama Antoni dan Kendi serta Amrullah. Ditemukannya tiga napi dengan sejumlah barang bukti sabu dan peralatannya ini, kian menguatkan dugaan adanya peredaran narkotika di Lapas tersebut.
Pasalnya, pada 8 Januari lalu, Direktorat Narkoba Polda Sulsel juga telah menangkap basah seorang sipir bernama Septian Kosasi (27) saat menjemput sabu seberat 400 gram pesanan Edy Kalo, seorang napi di Lapas.
Antoni dan Kendi, napi kakak beradik, diamankan bersama sejumlah barang barang bukti yang ditemukan di tiap loker pakaiannya masing-masing. Adapun penemuan barang bukti berupa dua plastik berisi 13 butir ekstasi berwarna pink dan satu kristal bening yang diduga sabu. Juga disita dua kwitansi bermaterai masing-masing bertuliskan Rp 200 juta sehingga totalnya Rp 400 juta. Dua lembar kwitansi ini diduga bukti transaksi narkoba. Juga disita uang tunai senilai Rp 510 ribu dan sembilan kartu ATM.
Sementara dari Amrullah yang mendiami blok yang sama tetapi tidak sekamar ini disita barang bukti berupa kristal bening dalam dua pelastik yang diduga sabu. Selanjutnya, ditemukan juga plastik kosong yang masih berisi residu narkoba serta timbangan elektrik dan alat isap sabu atau bong milik Amrullah juga disita.
"Oleh Amrullah, barang bukti itu semua nyaris dibuangnya dari jendela saat penggerebekan namun keburu ketahuan anggota yang menyidak," kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Gowa AKP Andri Lilikay, Rabu (10/2).
Operasi ini di Lapas Bolangi dipimpin Kabag Operasional Polres Gowa, Kompol Henry Noveri Santoso bersama 181 anggota Polri dan TNI ditambah belasan anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel.
Kata Kompol Andri Lilikay, mengaku belum mengetahui apa peran ketiga pelaku ini. "Saya belum bisa memastikan status tiga pelaku ini apakah pengedar atau bandar, ada atau tidaknya peredaran bebas narkotika dalam Lapas, lalu sangkaan pasal yang menjerat ke tiganya di kasus baru ini karena semua masih di dalami," jelas AKP Andri Lilikay.