ICW dan KontraS Surati KPU Minta Buka Anggaran Sirekap dan Sikadeka
Mereka menilai sistem Sikadeka KPU pun memiliki masalah serupa.
Masyarakat secara umum menemukan kesalahan pemindaian data.
ICW dan KontraS Surati KPU Minta Buka Anggaran Sirekap dan Sikadeka
- ICW Desak KY Turun Tangan Evaluasi Hakim MA soal Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Untungkan Kaesang
- ICW Sebut Ditutupnya Informasi Sirekap Berpotensi Membuka Praktik Jual Beli Suara
- Kirim Surat ke KPU, PDIP Tolak Penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024
- ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS telah mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Surat permohonan dikirim sebagai sikap atas munculnya permasalahan pra, saat, serta pasca pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) 2024. ICW dan KontraS sepakat meminta KPU untuk membuka informasi terkait perencanaan hingga anggaran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan Sikadeka.
"Sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam menagih transparansi dan akuntabilitas KPU RI, kami meminta berbagai dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, implementasi, hingga anggaran dari Sirekap dan Sikadeka" kata Pengampu Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha dalam keterangan tertulis, diterima Kamis (22/2).
Pasalnya, kata Egi berbagai persoalan muncul ke permukaan usai masyarakat secara umum menemukan kesalahan pemindaian data pada Sirekap yang membuat dugaan kecurangan Pemilu 2024 menguat.
"Selain itu, dalam periode waktu masa kampanye, pelaporan dana kampanye partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak dapat diakses secara optimal oleh masyarakat," ucap Egi.
Menurut Egi, sistem Sikadeka KPU pun memiliki masalah serupa. Di mana Sikadeka juga seringkali tidak dapat diakses dengan mudah.
"Permasalahan ini menunjukan bahwa sistem yang dibangun dan disiapkan KPU RI masih jauh dari prinsip keterbukaan," ujar dia.
Lebih lanjut, Egi menyebut berdasarkan Pasal 12 Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2019, KPU sebagai badan publik wajib memberikan respon atas permohonan keterbukaan informasi publik ini paling lambat tiga hari kerja.
"Respon KPU RI untuk membuka seluruh informasi yang dimintakan oleh ICW dan KontraS tentu menjadi sangat esensial dalam menganulir anggapan bahwa gelaran Pemilu lalu dilangsungkan dengan jauh dari kesiapan penyelenggaranya," kata dia.