Ingat! PNS Sumsel Ikut Cawe-Cawe Pemilu 2024 Bakal Disanksi Berat
Aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Selatan diimbau tidak cawe-cawe dalam pemilihan umum nanti
Bagi yang melanggar, sanksi pemberhentian menanti.
Ingat! PNS Sumsel Ikut Cawe-Cawe Pemilu 2024 Bakal Disanksi Berat
Aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Selatan diimbau tidak cawe-cawe dalam pemilihan umum nanti. Bagi yang melanggar, sanksi pemberhentian menanti.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Sumsel SA Supripno, Rabu (29/11). Dia menyebut tak bakal pandang bulu bagi ASN yang kedapatan tak netral dan cawe-cawe.
- Gaji Pekerja di IKN Bebas Pungtan Pajak dan Dapat Insentif dari Pemerintah
- Kisah Pilu Siswi SMP di Sumsel Diperkosa Mantan Pacar dkk, Modus Ajak Ketemu Sampai Diancam Dibunuh
- Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat
- Cara Beli E-Materai untuk Daftar CPNS 2023, Pahami Cara Menggunakannya
"Saya instruksikan ASN tidak boleh cawe-cawe, tidak ada tawar-menawar bagi mereka yang melakukannya," ungkap Sekda Sumsel SA Supriono.
Hasil Rakornas Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu 2024 di Batam dan Makassar beberapa waktu lalu tegas disebutkan bahwa jika ada ASN yang terbukti tidak netral, maka ada sanksinya.
Seperti nomor induk pegawai (NIP) diblokir dan dinonaktifkan oleh Badan Kepegawaian Nasional. Hal ini akan berdampak pada kenaikan pangkat, penundaan pensiun, hingga pemecatan tak hormat sebagai ASN.
"Rakornas digelar dua kali karena pentingnya netralitas ASN. Kalau ada yang melanggar akan diproses Gakkumdu, inspektorat dan lain-lain," kata Supriono.
Bagi ASN yang terlanjur terlibat dalam pemilu, disarankan segera mengundurkan diri sebagai ASN. ASN harus netral diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.
Termasuk dalam penggunaan media sosial, ASN juga diminta bijak. Tidak diperbolehkan pose jari yang mengarah pada salah satu calon yang ikut pemilu.
"Kalau mau ikut-ikutan ya ikut parpol saja jangan jadi PNS. Perintah UU, PNS atau ASN harus menjaga netralitasnya, meskipun nantinya mereka bisa melaksanakan hak pilih," tegas Supriono.
Masyarakat diminta menjadi corong dalam mengawasi aktivitas ASN baik di tempat kerja maupun lingkungan tempat tinggal. Segera laporkan jika menemukan kasus tersebut agar ditindaklanjuti.
Sebagai informasi, pada 5 Desember 2023, Pemprov Sumsel menggelar deklarasi netralitas ASN di rumah dinas Gubernur Sumsel yang dihadiri sekitar 23 ribu ASN untuk menyampaikan ikrar netralitas secara hybrid. Puluhan ribu ASN itu berasal dari Pemprov Sumsel, pemerintah kabupaten kota, dan instansi terkait.