Ini Ancaman Hukuman untuk Pelaku Bullying di Binus School Serpong
Meski kasus ini sudah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan pelaku yang harus bertanggung jawab.
Polisi akan menggunakan pasal anak dalam kasus ini karena para pelaku masih di bawah umur.
Update Penyidikan Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong, Saksi-Saksi Terus Diperiksa
-
Apa yang dilakukan Binus School Serpong kepada siswa yang terbukti melakukan bullying? Binus School Serpong mengaku telah mengeluarkan siswa yang terlibat kasus bullying terhadap pelajar lainnya. Selain itu, sejumlah murid yang tidak terlibat langsung tetapi menyaksikan dan tidak memberikan pertolongan juga disanksi disiplin tegas.
-
Bagaimana bullying tersebut terjadi? Dalam video tampak korban, AY (14), tak bisa berbuat apa-apa saat menjadi sasaran teman-teman sekelasnya. Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku. Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Apa yang dikatakan Ahmad Sahroni tentang kasus bullying di Binus School? Kasus ini turut mendapat sorotan tajam dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus Partai NasDem tersebut meminta polisi untuk memanggil dan memproses semua pihak, tanpa terkecuali.
-
Apa itu bullying? Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terus menerus.
-
Apa yang dimaksud dengan bullying? Bullying atau perundungan salah satu masalah sosial yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja hingga dunia maya.
Kepolisian terus mendalami kasus bullying yang melibatkan siswa SMA Binus School Serpong. Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Kasie Humas Polres Tangsel, Iptu Wendi Afrianto menuturkan proses penyidikan polisi terkait laporan perundungan di warung depan Binus School Serpong, masih terus berlanjut.
“Rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan saksi dari hari kemarin. Rencanya hari ini tiga orang saksi dilakukan pemeriksaan kembali,” singat Kasie Humas Polres Tangsel, Iptu Wendi Afrianto, Jumat.
Wendi menuturkan, pelajar SMA Binus School Serpong pelaku perundungan terancam undang-undang perlindungan anak sesuai Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014.
- Usut Kasus Bullying Siswa SMA Binus Simprug Melibatkan Anak Ketum Parpol, Polisi Tegaskan Tak Ada Intervensi
- Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong, Kemen PPA: Sanksi akan Diberikan
- Ada Unsur Pidana, Kasus Bullying di Binus School Serpong Naik ke Penyidikan
- Bullying di Binus, KPAI: Penanganan Pelaku Kekerasan di Sekolah Belum Memberi Efek Jera
“Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP,” ujar Wendi.
Seperti diketahui, artis Vincent Rompies juga sempat menjalani pemeriksaan di Polres Tangsel. Dia dimintai keterangan perihal dugaan keterlibatan putranya kasus bullying itu.
Dia mengaku diperiksa lebih kurang 8 jam. Dia menyerahkan seluruh proses yang sedang berjalan ke penegak hukum.
Hanya saja, dia berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.