Ini kronologi OTT 2 polisi kasus suap cetak sawah
"Uang Rp 1,9 miliar itu sudah kami sita dan kemudian didalami apakah ada maksud dari uang suap itu apa untuk memperpendek kasusnya atau untuk menghilangkan kasusnya, ini masih didalami," ucap Rikwanto.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Kombes Pol Rikwanto menceritakan kronologis terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri terhadap anggota Polri yang diduga menerima suap atas perkara cetak sawah di Kalimantan Barat tahun anggaran 2012-2014. Menurutnya, OTT tersebut berawal ketika ada informasi dugaan suap pada pekan lalu.
"Pada Jumat (11/11) minggu lalu didapatkan informasi adanya seorang anggota Polri atau oknum Polri menerima suap dari perkara yang ditanganinya kemudian didalami oleh tim Saber bekerja sama dengan tim Paminal," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).
Kemudian tim Saber Pungli mengerahkan intelijen dengan tim penindak dan diketahui jelas anggota Polri yang diduga menerima suap itu berinisial D.
"D kemudian diamankan dan diperiksa tim saber dan dia telah mengakui menerima sejumlah uang yang merupakan suap dari pengacara berinisial HR. Setelah didalami lagi, D tidak sendiri tapi bersama saudara BR ini anggota Polri juga," jelasnya.
Dari pemeriksaan keduanya, lanjut dia, didapati mereka telah menerima uang yang bisa dikatakan suap sebesar Rp 1,9 miliar dari perkara yang ditanganinya.
"Yaitu, perkara cetak sawah di Kalimantan Barat tahun anggaran 2012 dan 2014, perkaranya masih berlangsung dan masih ditangani," ujarnya.
Kemudian dari pemeriksaan keduanya, pihaknya menyita uang sebesar Rp 1,9 miliar. Petugas menginterogasi uang tersebut berasal dari mana.
"Bagaimana uang itu ada di mereka? Jadi, seseorang yang mengaku pengacara itu melalui perantara LM yang memberikan sejumlah uang, untuk apa? Untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara DI, memudahkan seperti apa? Memudahkan yang bersangkutan yaitu DI yang sering ke luar negeri baik urusan bisnis maupun urusan berobat sehingga meminta penyidikannya jangan terlalu cepat memanggil atau memeriksanya," ungkapnya.
Pengacara berinisial HR melalui perantara LM memberikan sejumlah uang kepada penyidik yaitu saudara D dan BR melalui dua tahap dilakukan pada Oktober dan awal November 2016.
"Uang Rp 1,9 miliar itu sudah kami sita dan kemudian didalami apakah ada maksud dari uang suap itu apa untuk memperpendek kasusnya atau untuk menghilangkan kasusnya, ini masih didalami," ucap Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan bahwa dalam uang Rp 1,9 miliar itu diamankan langsung dalam OTT dan setelah pengembangan lebih lanjut diketahui total ada Rp 3 miliar yang disita pihaknya.
"Semuanya sudah kami sita Rp 3 miliar yang Rp 1,9 miliar dari dua oknum anggota Polri dan yang sisanya dari saudara LM sebagai perantara," ucap Rikwanto.
Ia mengatakan dua oknum anggota Polri untuk sementara dikenakan Undang-Undang Internal, yaitu pelanggaran kode etik profesi, Pasal 7 dan Pasal 13 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Nanti setelah pemeriksaan internal kami akan serahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti atas kasus dugaan tindak pidana penyuapan," tuturnya.
-
Apa yang membuat bocah itu histeris dan melawan polisi? Bukan tanpa alasan bocah tersebut menangis histeris dan ingin memberikan perlawanan. Ternyata, dia tengah mengalami ketakutan. Sebab, sang bocah laki-laki itu diketahui bakal mengikuti acara sunatan massal yang digelar gabungan aparat setempat.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa polisi itu disekap? Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya," ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11).
Baca juga:
Pamen Polri berinisial B kena OTT pungli, uang Rp 3 miliar diamankan
Cerita eks penyidik KPK kekasih Angelina Sondakh kena OTT Rp 3 M
Kena OTT Rp 3 miliar, AKBP Brotoseno diperiksa Propam
'Apa yang dilakukan AKBP Brotoseno sangat memalukan institusi Polri'
Politikus PDIP sebut AKBP Brotoseno layak dipecat