Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu
Pemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Pemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
- Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
- Soal Revisi UU TNI/Polri, Gerindra: Negara Bakal Rugi TNI-Polri Pensiun Usia 58 Tahun, Ini Alasannya
- Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR
- DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono membenarkan Istana telah meneriam Draf Revisi Undang-undang (UU) TNI-Polri.
Draf tersebut diterima Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat pekan lalu.
"Betul, Revisi UU terkait sudah diterima oleh Setneg hari Jumat siang minggu lalu," kata Dini, kepada wartawan, Kamis (13/6).
Dia mengatakan, Pemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surpres ke parlemen.
"Saat ini masih dalam penelaahan untuk proses selanjutnya," imbuh dia.
Sebagai informasi, revisi undang-undang TNI dan Polri mendapat tantangan keras dari masyarakat sipil dan kelompok hak asasi manusia.
Mereka khawatir pengubahan aturan ini menimbulkan penyalahgunaan wewenang di kepolisian dan membuka jalan bagi militer untuk kembali ke urusan sipil.
Salah satu perubahan penting dalam revisi UU Polri adalah ketentuan yang menaikkan usia pensiun petugas polisi dari 58 tahun menjadi antara 60 dan 65 tahun, tergantung pada peran petugas tersebut.
Revisi tersebut juga akan memungkinkan presiden, untuk memperpanjang masa jabatan jenderal polisi bintang empat – pangkat Kapolri – tanpa batas waktu yang jelas.
Namun presiden harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Polisi juga bakal punya kewenangan yang luas sampai dunia maya dan dalam melakukan pengawasan serta pekerjaan intelijen.
Sementara, revisi UU TNI bertujuan untuk meningkatkan usia pensiun personel TNI pada pangkat tertentu, termasuk jenderal, dari 53 tahun menjadi antara 58 dan 60 tahun.
Kelompok sipil khawatir pengubahan aturan TNI bakal memperbolehkan anggota militer aktif ditempatkan pada posisi apa pun di pemerintahan jika presiden memutuskan perlunya hal tersebut.