Istri Korban Tabrakan Maut Mobil Mercy Maafkan Pelaku
Sutardi mengatakan jika keluarga korban telah mengikhlaskan kejadian yang menewaskan Eko Prasetio. Keluarga, termasuk istri Eko, menurutnya telah memaafkan perbuatan Iwan.
Dahlia Antari Wulaningrum, istri mendiang Eko Prasetio (28), korban penabrakan dengan Mercedes Benz oleh Iwan Adranacus (40), di Solo 22 Agustus lalu, mengaku memaafkan pelaku. Bahkan ucapan maaf tersebut ditulis dalam sebuah surat pernyataan.
Surat tersebut ditunjukkan oleh ayah Dahlia, Aiptu Sutardi kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus tersebut, Kamis (15/11) siang di Pengadilan Negeri Surakarta. Sutardi yang juga mertua korban, hadir dalam persidangan sebagai saksi.
-
Apa itu Mobil Ketek? Mobil Ketek sendiri bentuknya seperti mobil berbodi jip, kemudian dengan tambahan aksen kayu. Transportasi tersebut populer pada tahun 1960-1980-an.
-
Apa makna dari kata "mobil" ? Kata "mobil" memiliki dua arti, yakni kendaraan dan kemampuan untuk bergerak dengan mudah.
-
Kapan Teuku Nyak Makam wafat? Teuku Nyak Makam meninggal pada 21 Juli 1896. Tepat pada hari ini adalah 128 tahun wafatnya Teuku Nyak Makam yang patut dikenang oleh masyarakat Indonesia.
-
Apa yang terjadi dengan mobil yang sedang melintas di Kembangan? Sebelum sebelumnya, konvoi remaja yang mengendarai sepeda motor sambil menyalakan petasan di Kembangan, Jakarta Barat atau dikenal dengan pintu keluar tol Kembangan menyebabkan satu mobil terbakar.
-
Kapan kecelakaan maut itu terjadi? Kecelakaan ini terjadi pada (1/9/2023), di mana mobil yang ditumpangi keluarganya mengalami kecelakaan dengan truk bermuatan pasir.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
Sidang selama 40 menit ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumbangaul, dengan dua hakim anggota Sri Widiastuti dan Endang Makmun.
Kepada Majelis Hakim, Sutardi mengatakan jika keluarga korban telah mengikhlaskan kejadian yang menewaskan Eko Prasetio. Keluarga, termasuk istri Eko, menurutnya telah memaafkan perbuatan Iwan.
"Saya mewakili ahliwaris dalam hal ini istri korban, Dahlia Antari Wulaningrum. Kami memaafkan atas dasar kemanusiaan. Apalagi seperti yang diajarkan Islam, apabila kita memafkan orang yang menzolimi adalah perbuatan mulia," ujar Sutardi.
Sementara itu dalam surat pernyataan yang ditulis puterinya, terdapat empat poin penting. Diantaranya, Dahlia telah memaafkan Iwan yang menyebabkan nyawa suaminya melayang. Menurutnya hal tersebut suratan takdir dari yang Maha Kuasa.
Dalam surat itu juga disebutkan, terdakwa telah dan akan memberi bantuan layak kepada putra mereka Ahnaf malik Al Fahrezi Prasetyo. Diantaranya biaya hidup, kesehatan dan pendidikan. Dahlia juga menyatakan untuk tidak menuntut apapun di kemudian hari.
"Terkait kasus hukum yang saat ini sedang berjalan putri saya menyerahkan kepada penegak hukum untuk memprosesnya sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku," imbuh Sutardi.
Surat pernyataan Dahlia tersebut kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim dengan disaksikan Kuasa Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
Krosbin, yang memimpin sidang menyatakan jika surat surat tersebut bukanlah surat perdamaian, sehingga tidak akan menggugurkan kasus.
Sementara itu, Kuasa Hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi menyambut baik surat pernyataan dari istri korban tersebut. Ia menilai tidaklah mudah ada keluarga korban yang memaafkan tindakan yang dilakukan terdakwa.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Kami menganggap, peristiwa ini sebagai musibah. Tidak ada yang menginginkan peristiwa ini terjadi," tutupnya.
Baca juga:
Kasus tabrak maut bos cat, orang tua korban tuntut keadilan
Iwan Adranacus jamin masa depan keluarga Eko, pria ditabrak hingga tewas
Bos cat Iwan Adranacus jalani sidang perdana kasus tabrakan maut
Polisi lengkapi berkas pembunuhan dengan tersangka bos cat Iwan Adranacus
Selidiki kasus Iwan Adranacus, polisi datangkan saksi dari Mercedes-Benz
Polisi percepat pemberkasan kasus bos cat tabrak pemotor hingga tewas