Jaksa KPK Jawab Pleidoi Kubu Lukas Enembe: Tuduhan Penasihat Hukum Nampak Patah Arang Menangani Perkara
Lukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.
Dalam pleidoi, Lukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.
Jaksa KPK Jawab Pleidoi Kubu Lukas Enembe: Tuduhan Penasihat Hukum Nampak Patah Arang Menangani Perkara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan tim penasihat hukumnya patah arang dalam melakukan pembelaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Hal ini disampaikan jaksa KPK Yoga Pratomo menanggapi pleidoi atau nota pembelaan disampaikan Lukas Enembe dan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/9).
- KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
- Puan Lantik Tiga Anggota DPR Baru, Salah Satunya Pengganti Dedi Mulyadi dari Golkar
- Ratapan Warga Korban Kebakaran Dekat RSUD Kebayoran Lama: Pikiran Sudah Kosong, Harus Diikhlasin
- Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo
Dalam pleidoi, Lukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.
Pleidoi itu dibacakan tim penasihat hukum Lukas Enembe pada Kamis (21/9).
Tim penasihat hukum Lukas Enembe juga menilai bahwa tuntutan jaksa Komisi Antirasuah sangat keji terhadap Gubernur Papua dua periode itu.
Tanggapan jaksa atas pleidoi kubu Lukas Enembe
"Penasihat hukum berperilaku playing victim dengan mempertanyakan apakah nota pembelaannya masih diperlukan, karena hakim telah terpenjara oleh opini dan pressure dari KPK. Tuduhan yang disampaikan oleh penasihat hukum tersebut sangatlah tidak beralasan," kata Jaksa Yoga menanggapi pleidoi kubu Lukas Enembe.
"Penasihat hukum justru nampak telah patah arang dalam menangani perkara ini. Apakah karena tidak ada celah lagi untuk membela kliennya?" tanya jaksa KPK.
Jaksa Komisi Antirasuah juga menyayangkan skeptisisme ditunjukkan Lukas Enembe terhadap proses sidang yang dipimpin oleh Rianto Adam Pontoh sebagai Ketua Majelis Hakim.
Menurut Jaksa KPK, majelis hakim dianggap sebagai perwakilan Tuhan di dunia ini yang bertugas mengadili seseorang berdasarkan pertimbangan hukum serta diikuti dengan bukti yang kuat dalam persidangan.
"Sudah tentu hakim yang menangani perkara ini telah memiliki pengalaman, mental yang kuat, bahkan pengetahuan yang mumpuni untuk dapat menilai fakta-fakta sidang, serta bukti bukti yang dihadirkan, untuk dijadikan pertimbangan dalam menyusun putusan yang bersukma kebenaran dan keadilan," kata Jaksa KPK.
Dalam pleidoinya, Lukas Enembe menuduh KPK berusaha menemukan kesalahannya sambil berusaha membangun Provinsi Papua.
Lukas Enembe mengungkapkan pandangannya melalui nota pembelaan pribadinya yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona.
Klaim Lukas Enembe
Lebih lanjut, Lukas Enembe menyatakan bahwa selama periode awal kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Klemen Tinal, pihaknya berhasil menciptakan kemajuan nyata di Papua dengan proyek-proyek seperti Gedung Majelis Rakyat Papua (MRP), Kantor Gubernur, Jembatan Merah, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor Samsat, dan Stadion Lukas Enembe yang menjadi tempat penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON).
Di samping itu, menurut Lukas Enembe, pengembangan sumber daya manusia (SDM) juga dilakukan melalui pemberian beasiswa, baik di tingkat nasional maupun internasional.
"Seiring berkembangnya pembangunan di Tanah Papua, KPK mulai mencari-cari kesalahan saya dengan mencari informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dan melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Gubernur pada tanggal 2 Februari 2017, namun tidak ditemukan adanya Korupsi," kata Lukas Enembe saat membacakan pleidoi pada Kamis (21/9) lalu.