Kasus Dokter Ortopedi Dituduh Cabuli Istri Pasien, Korban Serahkan Rekaman CCTV dan Hasil Visum
Kasus Dokter Ortopedi Dituduh Cabuli Istri Pasien, Korban Serahkan Rekaman CCTV dan Hasil Visum
Tim kuasa hukum TA (22), istri pasien yang melapor menjadi korban pencabulan dokter ortopedi MY, menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum ke polisi.
- Dokter MY Ditahan di RS, Polisi Cuma Pamer Barang Bukti Pencabulan Istri Pasien
- Ini Isi Rekaman CCTV Kasus Dokter MY Cabuli Istri Pasien, Korban Berada di Ruang Observasi 34 Menit
- Status Dokter MY Bergantung Hasil Tes Darah Istri Pasien yang Mengaku Dicabuli
- Dituduh Cabuli Istri Pasien yang Tengah Hamil, Ini Penjelasan Dokter Spesialis Ortopedi saat Disidang
Kasus Dokter Ortopedi Dituduh Cabuli Istri Pasien, Korban Serahkan Rekaman CCTV dan Hasil Visum
Setelah penyerahan bukti itu, mereka meminta penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Kuasa hukum korban, Febriansyah mengungkapkan, visum dilakukan di rumah sakit ternama dan dapat dipercaya, yakni RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang. Dalam visum diketahui terdapat luka gores di dada dan bekas suntik di tangan kliennya.
"Barang bukti sudah kami serahkan, ada rekaman CCTV di luar ruang observasi dan hasil visum," ungkap kuasa hukum korban Febriansyah, Kamis (29/2).
Dengan adanya bukti itu, korban yakin penyidik dapat meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan penetapan tersangka kepada dokter MY. Terlebih visum itu dilakukan beberapa jam seusai kejadian atau pada malam dugaan pencabulan terjadi.
"Kami harap segera gelar perkara dan MY jadi tersangka lalu ditahan," kata Febriansyah.
Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini menyebut penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Barang bukti akan dipelajari terlebih dahulu untuk menentukan proses hukumnya lebih lanjut.
"Masih dalam tahap pemeriksaan," kata Raswidiati.
Diketahui, dokter spesialis ortopedi inisial MY dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap istri pasiennya yang sedang hamil, TA (22). Yang bersangkutan pun dipecat dari RS BMJ Banyuasin tempatnya bekerja.
TA telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Selatan pada Kamis (22/2) atau sehari usai kejadian.
Kronologi kasus itu berawal saat suami korban dirawat beberapa hari di RS BMJ Banyuasin. Terlapor sebagai dokter penanggung jawab.
Setelah kondisi cukup membaik, korban meminta izin agar membawa suaminya pulang untuk rawat jalan. Namun terlapor belum mengizinkan dengan dalih harus observasi terlebih dahulu.
Terlapor pun menyuruh perawat memindahkan pasien dari kelas dua ke ruang VIP. Malam harinya, terlapor datang ke kamar korban, Rabu (21/2) pukul 22.30 WIB.
Kemudian, pasien disuntik terlapor yang membuatnya tertidur. Sementara korban yang tengah hamil ditawari terlapor untuk diberikan suntik yang disebutnya vitamin.
Tak lama seusai disuntik, korban merasakan pusing dan mengantuk. Korban pun turut tertidur diduga akibat pengaruh suntikan.
Begitu bangun, korban panik karena pakaiannya berantakan. Ia makin kaget melihat dokter itu berada di sampingnya sambil mengeluarkan kemaluannya.