Kasus e-KTP, kubu Setnov minta KPK rehabilitasi nama Akom, Markus Nari & Jafar Hafsah
Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto meminta kejelasan perihal perbedaan sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana terkait proyek e-KTP. Maqdir Ismail menuntut KPK merehabilitasi nama-nama yang sebelumnya muncul dalam surat dakwaan namun tidak tercantum pada surat dakwaan milik Setnov
Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto meminta kejelasan perihal perbedaan sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana terkait proyek e-KTP. Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum Setnov, menuntut KPK merehabilitasi nama-nama yang sebelumnya muncul dalam surat dakwaan namun tidak tercantum pada surat dakwaan milik Setya Novanto.
"Apakah benar uang itu ada diterima oleh nama-nama yang disebutkan dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto? Karena senyatanya mereka tidak pernah menerima uang tersebut. Kalau demikian halnya, untuk kepastian hukum dan keadilan, KPK wajib merehabilitasi dan meminta maaf kepada orang-orang yang namanya telah disebut sebagai penerima uang proyek e-KTP," ujar Maqdir saat membacakan nota eksepsinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa Rawon Setan Mbak Endang disebut "setan"? Mengapa disebut dengan rawon setan? Sebab warung ini hanya buka di malam hari saja.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
Sejumlah nama yang dimaksud Maqdir antara lain Ade Komarudin, Markus Nari, dan Jafar Hafsah. Maqdir dan tim kuasa hukum Setnov juga menyoroti nilai penerimaan yang diduga diterima oleh terduga penerima. Sebab, dari tiga surat dakwaan milik tiga terdakwa terdahulu, Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, jumlah penerimaan berbeda-beda.
Semisal mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan diduga menerima USD 4,5 juta dan Rp 50 juta. Dalam surat dakwaan Andi, Gamawan menerima hanya menerima Rp 50 juta, sementara dalam surat dakwaan milik Setya Novanto, Gamawan diduga menerima Rp 50 juta, 1 unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III.
"Ade Komarudin dalam surat dakwaan Setya Novanto, Irman dan Sugiharto disebutkan sama menerima USD 100 ribu, sedangkan dalam surat dakwaan Andi Narogong tidak ada," ujarnya.
Dari ketiga nama yang dimaksud tim kuasa hukum, KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Diketahui, terkait kasus proyek e-KTP, negara ditaksir mengalami kerugian negara Rp 2,3 triliun. Mulai dari pembahasan, penganggaran hingga proses pengadaan barang telah dikondisikan sedemikian rupa. Salah satunya Setya Novanto.
Pria yang kerap disapa Setnov itu diduga berperan untuk mengintervensi sejumlah pihak agar proses e-KTP berjalan mulus. Sebagai kompensasinya, Setya Novanto mendapat fee 5 persen dari nilai proyek. Namun komitmen tersebut tidak terealisasikan seluruhnya.
Akibat perbuatannya tersebut, jaksa penuntut umum pada KPK pun mendakwa Setya Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Ekspresi Setya Novanto usai jalani sidang kedua
Yasonna soal namanya tak masuk dakwaan Setnov: Serahkan ke profesional, amanlah itu
Kubu Setnov sebut BPKP tak punya wewenang tetapkan kerugian negara di proyek e-KTP
Setnov bangga Airlangga Hartarto jadi ketua umum Golkar
Kuasa hukum pertanyakan perbedaan peran Setya Novanto di tiga dakwaan KPK