Kasus Master Paedofil di Lumajang dengan 40 Korban Segera Masuk Persidangan
Kasus pencabulan lebih dari 40 anak di bawah umur di Lumajang kini memasuki babak baru. Berkas tiga tersangka dengan tersangka utama Mastenk alias sang Master Paedofil telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus pencabulan lebih dari 40 anak di bawah umur di Lumajang kini memasuki babak baru. Berkas tiga tersangka dengan tersangka utama Mastenk alias sang Master Paedofil telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Pihak Kepolisian menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Jaksa Penuntut Umum guna menuju proses selanjutnya pada Jumat (14/12), dikarenakan banyaknya korban," ujar Kapolres lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban kepada wartawan, Sabtu (15/12).
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Siapa pelaku pelecehan seksual terhadap korban penyandang disabilitas? Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Kota Provinsi Jawa Barat meringkus pelaku berinisial AR (62) yang melakukan pelecehan seksual kepada penyandang disabilitas yang merupakan keponakanya sendiri.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Dalam kasus ini, para tersangka bermodus sebagai jasa fotografi untuk mendapatkan foto bugil para korban.
Menurut Mastenk, pada saat hunting tersebut dia dibantu dua temannya, AN dan AR atau yang dikenal dengan sebutan kraishoot. Mastenk sang master seperti sudah terdidik dalam mengelabui korban secara lihai, leluasa, serta menggunakan jurus rayuan gombal yang bisa membuat korban tak berdaya.
Sejauh ini dari pengakuan Mastenk, sudah ada 40-an model yang pernah difoto dan berlangsung selama 2 tahun dengan rentang waktu mulai tahun 2016 hingga tahun 2018.
Satreskrim Polres Lumajang juga sudah mendata tujuh TKP yang sering dijadikan lokasi pemotretan, di antaranya Pemakaman Tionghoa di Suko dan gudang di PG Djatiroto. Dari banyaknya korban, ada satu korban yang melaporkan tindakan bejat tersangka, yaitu MPS (15) siswi Kelas 1 pada salah satu SMK di Jember.
Terbongkarnya kasus ini berawal Hari Minggu (13/8) sekitar pukul 10.00 WIB di bangunan bekas Plaza wilayah Jember. Kemudian Hari Sabtu (18/8) korban melaporkan Mastenk ke Polres Lumajang.
MR mengaku kerap dipukuli Mastenk dan kedua rekannya AR dan AN jika permintaannya tidak dituruti. Dalam perkembangan penyelidikan, polisi juga mendapat kesaksian serupa dari korban lain berinisial MI (16). Dia mengakui jika kemauan Mastenk tidak dituruti untuk mengajak berfoto telanjang, maka tersangka kerap melakukan hal kasar dan marah.
"Obyek foto pro model mayoritas perempuan atau anak yang berdomisili di Lumajang, Jember dan Malang yang dikenal melalui jaringan media sosial. Selanjutnya diajak hunting foto pro model serta aksinya dilakukan di beberapa tempat yang berbeda beda seputaran Lumajang," lanjutnya.
Dalam kesaksiannya, Mastenk mengaku awalnya memfoto para korban dengan mengenakan pakaian. Kemudian dia memaksa untuk melakukan foto bugil.
"Hanya untuk koleksi sendiri," terangnya. Namun foto-foto para korban tersebut tetap tersebar di akun Facebook Mastenk.
Korban rata-rata masih pelajar dengan kisaran umur 14-16 tahun. "Karena kalau cewek yang masih berstatus pelajar itu ingin dikenal banyak orang, atau pengen terkenal dalam sosial media dengan menjadi model atau endors produk tertentu. Dengan diajak jadi Photo Pro Model, mereka tidak perlu berpikir dua kali untuk menolak tawaran tersebut. Karena itulah kebanyakan korban masih pelajar," ujar Mastenk.
Sementara AR mengaku nekat mencabuli korban lantaran tak bisa menahan nafsu melihat foto bugil mereka.
Mastenk bersama 2 rekannya memiliki peran yang berbeda. Mastenk sebagai pengatur gaya, AR yang mengambil gambar serta AN mencari korban. Di sela sela mengatur gaya, Mastenk kerap meraba korban dan AR yang mengaku melakukan hubungan intim dengan korban.
"Proses penanganan kasus yang cukup menghebohkan ini, potografi yang diselingi unsur pornografi telah masuk ke tahap dua. Saya harap kejadian keji ini tidak terjadi kembali, mengingat hanya manusia terkutuk yang melakukan hal sehina ini sampai merendahkan derajat kaum hawa. Apalagi korbannya anak di bawah umur" ujar Arsal.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak danPasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak.
Baca juga:
Pelaku Pencabulan 2 Bocah di Makassar Mengaku Pernah Menjadi Korban Sodomi
Beri Permen, ABG 13 Tahun Cabuli Dua Bocah di Makassar
Sering Tonton Film Porno, Kakek Ini Tega Cabuli Cucu dan Keponakan
Kisah Tragis Gadis Meranti, Sejak SD Disetubuhi Ayah Kandung
Bapak di Surabaya Jadikan Anak Kandung Budak Nafsu Selama Empat Tahun