Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa
DPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi Partai Golkar Sari Yuliati mendesak agar Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa aparatur desa Purworejo, Jawa Tengah yang mendamaikan dua kakak beradik DSA (15) dan KSH (17) korban rudapaksa oleh 13 pelaku.
Hal tersebut disampaikan Sari Yuliati dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Senin (11/11) di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat.
"Jadi saya sangat prihatin, beberapa waktu yang lalu saya melihat berita, dua anak perempuan di bawah umur adik kakak di Purworejo, yang menjadi korban kekerasan seksual dan pemerkosaan 13 orang. 13 orang loh pak. Dua korban tersebut dipaksa damai oleh perangkat desanya," kata Sari Yuliati dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Kapolri di Gedung DPR/MPR, Senin (11/11).
Dia mengatakan, tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai, terlebih jumlah pelaku sebanyak 13 orang bahkan korban DSA dipaksa menikah siri dengan salah satu pelaku.
"Orang sudah dirudapaksa, dipaksa damai pula. Bagaimana ya, orang diperkosa, dipaksa damai. Itu saya keberatan Bapak Kapolri," ujarnya.
Sari lantas dengan tegas mendesak agar Kapolri memeriksa aparatur desa yang terlibat dalam perdamaian antara korban dan pelaku.
"Jadi bukan hanya pelaku, tetapi semua perangkat desa yang memaksa damai, apalagi memaksa kawin siri. Kawin siri itu bukan menyelesaikan masalah, itu persoalan baru," tegasnya.
Menurutnya pernikahan siri menjadi masalah baru sebab pernikahan tidak bisa dibuat asal-asalan. Dia menuntut agar Kapolri menghukum pelaku seberat-beratnya dan korban harus mendapat keadilan.
"Jadi persoalannya bukan menikahkan, tetapi pelakunya harus dihukum seberat-beratnya dan korban harus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," katanya.
Dia juga meminta agar pihak kepolisian lebih memperhatikan kasus-kasus kekerasan seksual, serta kasus lainnya yang menimpah kaum lemah.
"Kami meminta dengan hormat kepada bapak-bapak sekalian untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan juga kasus-kasus lain yang terkait dengan kekerasan seksual terhadap anak, baik anak perempuan maupun anak laki-laki. Jadi semua yang judulnya adalah kekerasan seksual terhadap anak atau terhadap kaum yang lebih lemah, itu saya minta perhatian dari bapak-bapak sekalian," ucapanya.
Selain itu, Sari juga menolak adanya penanganan hukum melalui restorative justice dalam kasus kekerasan seksual.
"Saya tidak ingin ada restorative justice terhadap kekerasan seksual. Untuk kasus narkoba sebagai korban mungkin perlu restorative justice. Tetapi kalau kekerasan seksual, saya sangat menentang untuk adanya restorative justice," lanjutnya.
Reporter Magang : Maria Hermina Kristin