Kasus suap, pejabat Bakamla divonis 4 tahun 3 bulan penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 4 tahun 3 bulan penjara kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Eko Susilo Hadi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 4 tahun 3 bulan penjara kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Eko Susilo Hadi. Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan berlanjut.
"Terdakwa juga didenda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka harus menjalani kurungan 2 bulan," sambung Yohanes di Kantor Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Yohanes menyebut, hukuman ini lebih ingan dari putusan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai pembacaan putusan, Eko mengaku menerima putusan majelis hakim.
"Saya menerima putusan yang baru saja dibacakan," ucapnya.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Eko Susilo Hadi dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Eko dianggap sah menerima suap Rp 2 miliar dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah terkait pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla RI.
Perbuatan Eko menerima suap dari suami artis Inneke Koesherawati itu dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, sesuai dakwaan primer.
Baca juga:
Ketua KPK sebut ada tersangka baru kasus Bakamla, tinggal diumumkan
PDIP tegaskan dukung penegakan hukum kasus suap Bakamla
Kasus Bakamla, Jaksa KPK tuntut Eko Susilo Hadi 5 tahun penjara
Tangis Inneke pecah dengar suami divonis penjara 2 tahun 8 bulan
Hadir di sidang vonis suaminya, Inneke Koesherawati berkaca-kaca
Reaksi wajah suami Inneke saat hakim vonis 2 tahun penjara
-
Apa yang dimaksud dengan kata baku dalam Bahasa Indonesia? Sementara itu, pengertian kata baku adalah kata yang sudah sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang telah ditentukan. Artinya, kata baku adalah kata yang sudah benar, baik dari segi aturan maupun ejaan penulisannya. Biasanya, kata baku digunakan dalam situasi formal atau resmi, baik untuk percakapan mupun tulisan.
-
Di mana Suku Batak berada? Suku Batak berada di Pulau Sumatra Utara.
-
Kapan kuah bakso sering disantap? Cita rasa gurih dan segar dari kuahnya ini membuat bakso sangat cocok disantap dalam cuaca apapun.
-
Kapan Bukit Sulap sering kali menghilang? Uniknya, sering kali bukit ini menghilang dan bisa muncul kembali. Tentu bukan semata-mata hilang, melainkan bukit itu tertutup oleh kabut yang menyelimuti saat pagi hari.
-
Kapan Sujadi memulai budidaya kepiting bakau? Sudah 30 tahun lamanya Sujadi, pria asal Desa Ori, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, menjadi pembudi daya ikan air tawar.