Kejari Depok Terima Berkas Tahap Satu Kasus Pembunuhan Anggota TNI
Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka tersangka Ivan diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/6529/X/RES.1.7/2021/Reskrim.
Kejaksaan Negeri Depok menerima pelimpahan tahap pertama kasus tewasnya seorang anggota TNI AD bernama Yorhan Lopo dan satu warga sipil bernama Adam Y Sesfao. Berkas kasus atas tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan (28) mulai diperiksa jaksa peneliti (P-16). Peristiwa ini terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Patoembak, Cimanggis, Depok.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, penelitian berkas perkara ini dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Polrestro Depok pada Kamis (28/10).
Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka tersangka Ivan diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/6529/X/RES.1.7/2021/Reskrim.
-
Bagaimana anggota TNI itu ditemukan? Anggota TNI dari kesatuan POM AD III/Siliwangi itu pertama kali ditemukan tergeletak berlumuran darah oleh warga di halaman bengkel mobil, Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3) sekira pukul 03.30 WIB.
-
Bagaimana anggota TNI dikeroyok oleh warga? Personel dari Koramil yang dikeroyok menerima banyak sekali pukulan dan tendangan dari warga.
-
Kenapa warga mengeroyok anggota TNI? Pada momen itulah warga yang sedang berada di situasi tersulut emosi kemudian melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut.
-
Dimana anggota TNI itu ditemukan? Anggota TNI dari kesatuan POM AD III/Siliwangi itu pertama kali ditemukan tergeletak berlumuran darah oleh warga di halaman bengkel mobil, Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3) sekira pukul 03.30 WIB.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Mengapa anggota TNI itu diberi penghargaan? Penghargaan tersebut diberikan kepada Prada Triwandi berkat jasa dan keberaniannya yang patut dicontoh.
"Berkas diterima di Kantor Pelayanan terpadu satu Pintu Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis 28 Oktober 2021," kata Andi, Jumat (29/10).
Jaksa peneliti yang memeriksa berkas tersebut adalah Alfa Dwra dan Adhi Prasetya. "Jaksa peneliti berwenang untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," ujar dia.
Nantinya, jaksa peneliti akan memberi petunjuk pada penyidik dari Polrestro Depok. Jika ditemukan kekurangan pada berkas perkara yang diteliti maka harus dilengkapi.
"Namun bila berkas dinilai tidak ada kekurangan, jaksa akan menyatakan P21 atau lengkap dan meminta penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dapat dilakukan penuntututan ke persidangan oleh jaksa," kata dia.
Diketahui, jasad Lopo ditemukandi semak-semak pada Kamis (23/9) pagi. Dari penyelidikan polisi, ternyata Lopo ditusuk oleh Ivan pada Rabu (22/9) malam. Selain menusuk Lopo, ternyata Ivan lebih dulu menusuk seorang korban lain, Adam Y Sesfao. Namun korban Adam tidak meninggal dunia.
Baca juga:
Kapolda Sulut Didesak Tangkap Aktor Pembunuhan di Desa Toruakat Bolmong
Kasus Penemuan Mayat di Sungai Opak Bantul Terungkap, Korban Dibunuh Tetangganya
Berkas Dinyatakan Lengkap, Istri Pembunuh Pengusaha Emas di Jayapura Segera Disidang
Sakit Hati, Pemuda di Cileungsi Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Paman
Dituduh Curi Sayur, Ini 6 Fakta Pria Dikubur Hidup-hidup di Gunung Cikuray Garut
Dendam Sering Diejek Jadi Alasan Pelaku Penggal Kepala Warga Lembata