Kejati Sumsel Usut Terdakwa Anak Buah Bandar Narkoba Kabur saat di RS
Jika terdapat kesalahan dan kelalaian, pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi, mulai dari ringan hingga berat. Hanya saja, sejauh ini belum diambil kesimpulan dari penyelidikan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan turun tangan dalam menyelidiki proses kaburnya, Joko Zulkarnain, terdakwa kasus narkoba saat berobat di Rumah Sakit M Hasan Bhayangkara Palembang. Persidangan dihentikan sementara hingga anak buah bandar narkoba itu kembali ditangkap.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khairdirman mengungkapkan, sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan, utamanya dua petugas Kejari Palembang yang mengawal terdakwa berobat. Terlebih, keduanya meninggalkan terdakwa di ruang perawatan untuk makan.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
"Pengawal terdakwa saat berobat masih diperiksa, mereka pegawai Kejari Palembang, bukan jaksa," ungkap Khaidirman, Jumat (19/2).
Jika terdapat kesalahan dan kelalaian, pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi, mulai dari ringan hingga berat. Hanya saja, sejauh ini belum diambil kesimpulan dari penyelidikan.
"Bidang Pengawasan masih memeriksa, nanti kita lihat kesalahannya," ujarnya.
Khaidirman menyayangkan kejadian itu. Menurut dia, kaburnya terdakwa kasus narkoba itu diduga karena minimnya penjagaan.
"Kami sesalkan kejadian itu, tapi kasus ini terus diselidiki dan terdakwa dikejar," kata dia.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatera Selatan Abu Hanifah mengatakan, persidangan perkara terdakwa dihentikan sementara hingga tertangkap kembali.
Majelis hakim tak bisa memproses perkara karena subyek hukumnya melarikan diri.
"Sidang terdakwa dihentikan sementara, sedangkan sidang lima terdakwa lain (komplotannya) masih jalan terus," ujarnya.
Dikatakan, terdakwa terancam mendapatkan hukuman tambahan karena melarikan diri dalam penahanan. Biasanya majelis akan menentukan putusan berdasarkan pertimbangan memberatkan.
"Sidangnya sudah sampai tahapan tuntutan," kata dia.
Sebelumnya, seorang tahanan Rutan Pakjo Palembang, Joko Zulkarnain, kabur saat berobat di Rumah Sakit M Hasan Bhayangkara Palembang.
Petugas masih memburu keberadaan anak buah bandar narkoba, Doni, anggota DPRD Palembang, yang ditangkap tahun lalu.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Agung membenarkan kabar itu. Menurut dia, kaburnya Joko sebenarnya sudah cukup lama tepatnya pada 16 Januari 2021 ketika saat berobat pembengkakan paru.
"Benar, terdakwa kaburnya waktu dia sakit dan pas di RS Bhayangkara," ungkap Agung, Kamis (18/2).
Pada malam itu, terdakwa yang sedang dirawat opname dijaga dua petugas rutan. Ketika terdakwa tidur, petugas keluar untuk mencari makan.
Ternyata dimanfaatkan terdakwa melepas borgol di tempat tidur dan kabur.
"Hanya selang 20 menit terdakwa kabur ketika petugas turun makan," ujarnya.
Sejak saat itu, terdakwa dikeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya telah bekerjasama dengan Polrestabes Palembang dan Badan Narkotika Nasional Sumsel untuk melakukan penyisiran.
"Kami minta segera menyerahkan diri," kata dia.
Diketahui, Joko Zulkarnain ditangkap bersama anggota DPRD Palembang Doni dan sejumlah pelaku lain ditangkap BNN Sumsel di kawasan Puncak Sekuning, Palembang, 23 September 2020. Barang bukti diamankan lima kilogram sabu dan puluhan ribu butir ineks. Joko Zulkarnain bertugas sebagai kurir atau anak buah Doni.
Penangkapan kasus tersebut berawal dari pengungkapan sabu di bus Pelangi di Tasikmalaya, Jawa Barat, beberapa hari lalu. Terungkap bus tersebut sempat menurunkan beberapa kg sabu ke Palembang.
Barang terlarang tersebut dikirim dari Aceh oleh seorang pemasok asal Sumatera Utara berinisial U yang sudah ditangkap BNN sebelumnya. Doni dan jaringannya mengedarkan narkoba ke wilayah Palembang dan Sumsel, bahkan diduga ke Pulau Jawa.
Baca juga:
Anak Buah Bandar Narkoba Anggota DPRD Palembang Kabur Saat Berobat di RS
Buron Hampir Dua Bulan, Napi Narkoba Dibekuk Polisi di Jayapura
Positif Covid-19, Tahanan di Denpasar Kabur dari Tempat Karantina ke Sleman
Panjat Tembok Lapas, Dua Napi LP Tanjung Pandan Melarikan Diri
Polisi Tembak Mati Inisiator Kaburnya 5 Tahanan di Palembang
Tahanan Narkoba Polda Riau Kabur saat Isolasi di RS karena Covid-19