Keluarga Angga korban salah tembak ogah tempuh jalur damai
Pihak keluarga belum puas jika petugas yang melepaskan tembakan itu tidak dihukum secara pidana umum.
Setelah mempropamkan polisi yang menembak bocah Rendi Anggara (10), pihak keluarga juga akhirnya melaporkan kasus ini ke pidana umum. Keluarga berharap kasus ini ditangani tuntas berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Orangtua korban, Romlan alias Ujang dan Yuni didampingi kuasa hukumnya Mulyadi mengatakan, pihaknya berharap mendapatkan keadilan karena sudah menghilangkan nyawa anaknya.
"Kami minta keadilan seadil-adilnya. Korban tidak bersalah tetapi justru meninggal di tangan polisi," ungkap Mulyadi usai melapor ke SPKT Polda Sumsel, Senin (7/12).
Menurut dia, pihak keluarga tidak akan menempuh jalur damai. Sebab, mereka belum puas jika petugas yang melepaskan tembakan itu tidak dihukum secara pidana umum.
"Kita akan kawal dan giring kasus ini. Tidak ada kata damai," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rendi Anggara (10) terkena tembakan peluru nyasar saat bermain di teras rumahnya di Jalan Segaran, Gang Aida, RT 11, RW 04, Kelurahan 13 Ilir, Palembang, Sabtu (5/12) sekitar pukul 13.00 WIB.
Bocah itu tewas di tempat dengan luka tembak di kepalanya bagian kiri dan otaknya keluar.
Keluarga yang mendengar tembakan itu langsung berhamburan keluar rumah dan mendapati korban sudah tak bernyawa. Tak puas, korban dilarikan ke rumah sakit dengan harapan nyawanya bisa diselamatkan.
Dugaan sementara, tembakan tersebut berasal dari senjata api milik polisi yang sedang mengejar pelaku narkoba. Sebab, sebelum kejadian, datang rombongan polisi sekitar delapan orang yang berpakaian preman sekitar 15 meter dari lokasi. Lalu, dua orang polisi terlibat perkelahian dengan pelaku narkoba.
Pelaku narkoba yang belum diketahui identitasnya tersebut lari ke arah rumah korban. Korban saat itu bermain bersama tiga sepupunya di teras rumahnya.
Saat pelaku narkoba tersebut kabur, kedua polisi tersebut melepaskan empat kali tembakan. Satu tembakan mengenai etalase warung warga, dan satu tembakan lagi mengenai korban yang berada di balik seng pagar rumahnya.
Baca juga:
Bagaimana seharusnya aturan polisi menembak di tengah-tengah warga?
Bocah dan remaja nahas kena peluru nyasar polisi-TNI
Ayah bocah tewas kena peluru nyasar polisi ingin pelaku dihukum mati
Bocah Angga yang tewas akibat peluru nyasar polisi dimakamkan
Satu polisi terduga penembak bocah Angga jalani pemeriksaan
Angga tewas kena peluru nyasar, Kapolri janji hukum anggotanya
Angga tewas kena peluru nyasar, warga cerita kebrutalan polisi
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kenapa Lak masuk ke Palembang? Konon, Lak masuk ke Palembang diperkirakan pada zaman awal berdirinya Kerajaan Palembang sekitar abad 16.Saat itu, banyak dijumpai gaya arsitektur rumah Palembang yang dibangun dalam bentuk limas.