Keluarga Korban Kecewa Hakim Vonis Rendah 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Kakak dari korban tewas Wildan Ramadani ini mengaku, vonis terhadap tiga terdakwa itu disebutnya tidak mencerminkan keadilan untuk para keluarga korban.
Vonis rendah dan vonis bebas tiga polisi yang menjadi terdakwa dalam perkara tragedi Kanjuruhan membuat kecewa keluarga korban. Mereka pun menyebut, vonis-vonis tersebut telah mengoyak rasa keadilan ratusan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Kekecewaan itu salah satunya diungkapkan oleh Isatus Sa'adah (24). Kakak dari korban tewas Wildan Ramadani ini mengaku, vonis terhadap tiga terdakwa itu disebutnya tidak mencerminkan keadilan untuk para keluarga korban.
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Kenapa rumput Stadion Pakansari diganti? Selain mengganti rumput, sistem drainase pun akan diperbaiki. Sejak beroperasi pada 2016, rumput Stadion Pakansari, belum pernah diganti sama sekali. Meski begitu, stadion berkapasita 30 ribu penonton itu, masih digunakan sebagai home base Persikabo 1973 dalam mengarungi Liga 1.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kapan tragedi ini terjadi? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
-
Di mana tragedi ini terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
"Rasa keadilan kami kembali terkoyak," kata Isa, Kamis (16/3).
Dengan mata sembab, Isa mengaku tidak capek mengikuti proses hukum tragedi ini. Baginya, ini merupakan bagian dari perjuangan. Bagaimana tidak, adiknya yang berusia 16 tahun, tewas dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
"Seharusnya, putusan hakim itu maksimal seperti yang ada dalam dakwaan. Tapi kami tidak akan berhenti hanya pada vonis hari ini," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa polisi tragedi Kanjuruhan, Tonic Tangkau menyambut baik gembira vonis bebas terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Tentu harapan kami bebas. Sebab, menurut kami, penyebab utama tragedi Kanjuruhan bukan karena penembakan gas air mata," ujarnya.
Dia menegaskan, pelontaran gas air mata di dalam stadion tidak dilarang karena itu bagian dari pengendalian massa.
"Kami sebagai penasihat hukum, turut menyampaikan bela sungkawa pada keluarga korban. Tragedi ini tidak diinginkan semua pihak. Jadi ini menjadi pembelajaran pihak terkait," terangnya.
Terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, pihaknya masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan terdakwa.
"Tentu kami kecewa putusan itu (1 tahun dan 6 bulan penjara). Tragedi ini timbul kan karena suporter turun ke lapangan. Lalu, penyebab terdekat adalah pintu stadion tidak terbuka," katanya.
Diketahui, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara.
Sedangkan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dibebaskan dari hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Dimana, ketiga polisi ini dituntut 3 tahun penjara.
(mdk/ray)