Kepala Baguna PDIP jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Basarnas, Negara Rugi Rp20,4 M
Kepala Baguna PDIP terlibat korupsi pengadaan truk di Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018.
Kepala Baguna PDIP itu diduga terlibat korupsi pengadaan truk di Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018.
- Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Bupati Batu Bara Masuk DPO Polda Sumut
- Kepala Baguna PDIP Pakai Uang Suap Rp2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi
- Kasus Korupsi di Basarnas, Ini Daftar Tiga Orang yang Dicegah Ke Luar Negeri
- Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka
Kepala Baguna PDIP jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Basarnas, Negara Rugi Rp20,4 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI 2009-2014 Max Ruland Boseke (MRB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk di Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018.
Max juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP.
Dalam perkara ini, Max melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Eks Koordinator Humas Badan SAR/PPK Basarnas, Anjar Sulistiyono(AJ) dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (MWW).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Max Cs melakukan pengkondisian dalam pemenangan lelang untuk proyek truk Basarnas dengan nilai kontrak Rp96,3 miliar. Untuk pengkondisian lelang dimenangkan oleh Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (MWW).
"Pada November 2013, Badan SAR Nasional mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2010- 2014, salah satunya Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD sebesar Rp47, 6 Miliar dan Rescue Carrier Vehicle sebesar Rp48,7 Miliar," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/6).
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Asep negara mengalami kerugian hinggan Rp20,4 miliar.
"Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 Miliar dalam kegiatan pengadaan Truk Angkut Personel 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle Tahun 2014 pada Badan SAR Nasional" bebernya.
Untuk selanjutnya, penyidik melakukan terhadap Max cs selama 20 hari kedepan terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2024.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK" ucap Asep.
Mereka disangkakan pasal kerugian negara yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.