Kerap Palak Sopir, Polisi Gadungan di Palembang Ditangkap Usai Ditabrak Korban
Gara-gara ditabrak korbannya, kedok Apriadi (35) akhirnya terbongkar. Pelaku ternyata selama ini menjadi polisi gadungan dan sering melakukan pemalakan di jalanan.
Gara-gara ditabrak korbannya, kedok Apriadi (35) akhirnya terbongkar. Pelaku ternyata selama ini menjadi polisi gadungan dan sering melakukan pemalakan di jalanan.
Peristiwa itu terjadi saat pelaku yang mengenakan baju kaos bertuliskan polisi di kawasan Kolonel Atmo Palembang, Minggu (6/1). Pelaku memalak dengan dalih jatah polisi bagi pengendara yang melintas.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
Lantaran melihat di dalam mobil ada tas, pelaku merampasnya. Korban pun menabrakkan mobilnya ke motor pelaku hingga terjatuh. Polisi yang mengetahui kejadian itu langsung mendekat dan akhirnya pelaku ditangkap.
Tersangka Apriadi mengaku sengaja berpura-pura menjadi anggota polisi agar para korbannya bersedia memberi uang yang diminta. Modus yang digunakan dengan cara memeriksa surat-surat kendaraan dan terkadang menodongkan senjata tajam jika korban menolak.
"Sudah sering saya jadi pemalak di sana, saya ngaku polisi agar orang percaya. Selama ini aman-aman saja, cuma sekedar buat beli rokok, paling dapat dua ratus ribu," ungkap tersangka Apriadi di Mapolsek Ilir Timur I Palembang, Selasa (8/1).
Hanya saja, kata dia, tak sembarang orang yang menjadi sasarannya. Dia memilih sopir mobil sarat muatan yang hendak menuju Pasar 16 Ilir Palembang.
"Kemarin saya khilaf, tadinya cuma minta duit. Gara-gara lihat tas itu, timbul niat mengambil, saya pikir banyak uang di dalamnya," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Edi Rachmat mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Tersangka diketahui melakukan pemalakan dengan modus menjadi polisi gadungan.
"Tersangka ditangkap karena korban menabrak motornya. Korban tak terima tasnya diambil tersangka," pungkasnya.
Baca juga:
Polisi Gadungan Janjikan Setop Kasus Prostitusi, Manajer Vanessa Ditipu Puluhan Juta
Ngaku jadi Petinggi Polri, Pria Ini Ditangkap Polisi
Napi Cipinang sudah Dua Kali Masuk Bui karena Ngaku Pejabat Polri
Wanita Keluar Hotel di Tangerang Dituduh Mesum, Polisi Gadungan Dibekuk
Polisi Gadungan di Karawang Tilang Pengendara Minta 'Uang Damai'