Kesal dengan Tersangka, Keluarga Pengusaha Roti Korban Pembunuhan di Maros Cubit Pipi Kasatreskrim
Saat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Saat rekonstruksi pembunuhan nampak dipenuhi tetangga, keluarga dan kerabat korban.
- Korban Pencabulan Satu Keluarga dengan Modus Syarat Masuk Kuda Lumping Bertambah
- Anggota TNI AL Tembak Mati Warga di Makassar, Keluarga Minta Koptu SB Dihukum Berat
- Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan
- 4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
Kesal dengan Tersangka, Keluarga Pengusaha Roti Korban Pembunuhan di Maros Cubit Pipi Kasatreskrim
Kepolisian Resor Maros telah menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti di Jalan Poros Maros-Makassar, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros bernama Makmur (52) dan putranya Abdillah (27). Namun saat rekonstruksi 41 adegan pembunuhan dilakukn A (20), ada kejadian keluarga korban mencubit pipi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maros Inspektur Satu Slamet.
Saat rekonstruksi pembunuhan nampak dipenuhi tetangga, keluarga dan kerabat korban. Saat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Bahkan Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Slamet yang berupaya menenangkan keluarga korban namun menjadi pelampiasan emosi oleh sejumlah keluarga yang kesal dengan tersangka.
Seorang wanita yang merupakan keluarga korban bahkan mencubit pipi Iptu Slamet.
"Iya, sempat dicubit sama kerabat korban," ujar Slamet.
Meski demikian, Slamet mengaku tidak mempermasalahkan kejadian tersebut. Ia mengaku mencoba menenangkan dan menjelaskan kepada keluarga korban untuk percaya dalam proses hukum terhadap tersangka A.
"Saya sampaikan kepada keluarga korban untuk bersabar, karena kita pastikan kasus ini akan berproses hukum sampai selesai di Polres Maros," tuturnya.
Slamet mengatakan dalam rekonstruksi ini tersangka A memperagakan 41 adegan dalam pembunuhan terhadap kedua korban ayah dan anak. Diawali pelaku masuk melalui pintu belakang lalu terlibat perkelahian dengan Abdillah hingga membunuh kedua korban saat berada di lantai dua ruko.
"Ada revisi karena teknis penyesuaian, adegan mulai dari masuk sampai keluar ruko," ujarnya.
Atas perbuatannya kini tersangka ditahan di Mapolres Maros dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara minimal 20 tahun atau seumur hidup, bahkan hukuman mati.
"Pelimpahan berkas ke Kejaksaan, bulan inilah tahap 1," tegasnya.