Ketiga Kalinya, Mantan Dirut Taspen Kembali Kalah di Praperadilan
Permohonan praperadilan itu dilayangkan Maryoso setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun menyoal untuk gugatan pertama terkait dua alat bukti dalam penetapan Tersangka pada perkara tersebut.
Tersangka mantan Direktur Utama Taspen Life Maryoso Sumaryono kembali gagal untuk ketiga kalinya dalam sidang praperadilan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020.
Kegagalan praperadilan itu, lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tetap untuk ketiga kalinya menolak permohonan dan memutuskan memenangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Jampidsus.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
"Tim Jaksa Jampidsus telah memenangkan tiga permohonan praperadilan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020 yang diajukan oleh Pemohon Tersangka MS," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/7).
Permohonan praperadilan itu dilayangkan Maryoso setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun menyoal untuk gugatan pertama terkait dua alat bukti dalam penetapan Tersangka pada perkara tersebut.
Namun pada Selasa tanggal 14 Juni 2022, dalam putusannya majelis hakim
menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana Putusan Nomor 37/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.
"Selanjutnya, Tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua terkait kerugian negara yang nyata dalam penetapan Tersangka yang kembali dihadiri oleh Tim Jaksa," kata Ketut.
Masuk ke tahapan sidang, pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022, dengan putusan Majelis Hakim Tunggal kembali menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana Putusan Nomor 46/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.
Untuk ketiga kalinya, Tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Terlapor dalam tujuh hari sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
"Tim Jaksa Praperadilan yang dipimpin oleh Ketua Tim Jaksa Praperadilan Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya kembali berhasil meyakinkan Majelis Hakim Tunggal dan memenangkan permohonan praperadilan," ucap Ketut.
Putusan ketiga ini sebagaimana hasil sidang yang digelar 4 Juli 2022, yang amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam Putusan Nomor 49/Pid.Pra/2022/ PN.Jkt.Sel;
"Dengan adanya putusan praperadilan perkara dimaksud maka penyidikan perkara, penetapan dan penahanan terhadap Tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kedua tersangka itu adalah Maryoso Sumaryono (MS) dan Hasti Sriwahyuni (HS) yang masing- masing memiliki peran berbeda.
"MS adalah selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen dan HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017," kata Ketut saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/3).
Ketut melanjutkan, selain terjerat kasus korupsi, HS juga dipersangkakan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-03/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022.
Ketut memastikan, keduanya langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pada masing-masing tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini sampai dengan 17 April 2022.
"MS dan HS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," rinci Ketut.
Atas perbuatan MS, Kejaksaan menyangkanya Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian untuk HS, Kejaksaan mempersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Dan Pertama: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Kedua: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mdk/eko)