Ketua KPPS di Jaktim Dipecat usai Diduga Coblos Surat Suara Pramono-Rano Karno
Kasus surat suara tercoblos untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung-Rano Karno terjadi di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Kasus surat suara tercoblos untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung-Rano Karno terjadi di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Berdasarkan penelusuran KPU, Ketua KPPS di TPS tersebut diduga memerintahkan pengawas keterteiban TPS untuk melakukan aksi curang tersebut.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Timur Rio Verieza membenarkan pemecatan Ketua KPPS di Jaktim buntut pencoblosan surat suara paslon nomor 3.
"Benar sudah kita berhentikan kemarin, Kamis 28 November 2024," kata Rio kepada awak media di Jakarta, Jumat (29/11).
Rio menjelaskan, 7 orang KPPS dan 2 orang pengawas ketertiban di tempat pemungutan suara (TPS) yang diminta keterangan, 2 orang diduga berperan sebagai dalang. Pertama Ketua KPPS berinisial RH dan pengawas ketertiban berinisial KN.
"Maka tanggal 28 November, itu kita langsung berhentikan tetap keduanya," tegas Rio.
Hasil investigasi terhadap kedua pelaku, ada pengakuan dari RH bahwa aksi itu dilakukan secara spontan tanpa adanya arahan dari pihak lain.
"Dia spontan untuk melakukannya di saat jam-jam memang sedang agak sepi. Jadi sekitar jam 12 sampai jam 1 siang. Nah itu disitu orang sedang makan dan salat ya," beber Rio.
"RH kemudian spontan menyuruh KN “kita coblos yuk!” Nah akhirnya itu ditangkap sinyalnya sama KN," imbuh dia.
Motif Terduga Pelaku
KN akhirnya mengambil surat suara dan mencoblos salah satu paslon. Berdasarkan pengakuannya, dia mencoblos nomor urut 3.
"Saat ditanya mengapa coblos 3? Dia mengaku bukan atas arahan dari siapapun termasuk RH. Menurut dia, RH hanya meminta dia untuk mencoblos, untuk pilihannya itu ditentukan sendiri," ungkap Rio.
Rio memastikan, dari temuan fakta di lapangan hanya satu surat suara yang dicoblos KN dan dimasukkan ke dalam kotak suara. Sebab perbuatan yang bersangkutan tertangkap basah oleh pengawas TPS.
“Pengakuan dia hanya memasukkan satu surat suara ke kotak suara. Tapi faktanya, dari yang melihat peristiwa itu yakni pengawas TPS, si pengawas ketertiban itu memegang 18 surat suara,” rinci Rio.
Rio memastikan, 18 surat suara itu sudah diamankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai barang bukti. Selanjutnya, terkait motif akan didalami oleh penegak hukum yang berwenang.
"Saat ini, 18 surat suara sedang jadi orang bukti yang di Bawaslu. Iya, sedang diproses dan sudah dipanggil. Jadi masih ada proses lanjutan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tutup Rio