Ketua MPR Soal Potongan Gaji Pekerja untuk Tapera: Kalau Bisa Di-hold Sambil Disosialisasi
"Kalau memungkinkan bisa dihold sambil sosialisasi masif itu lebih baik," kata Bamsoet
Penundaan program itu dilakukan jika memungkinkan.
- Pekerja Tolak Bayar Iuran, BP Tapera: Itu Amanat Undang-Undang
- BP Tapera: Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera Dimulai 2027
- Kemnaker: Enggak Usah Khawatir, Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera Nanti di 2027
- Ketua MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Pekerja untuk Tapera Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Ketua MPR Soal Potongan Gaji Pekerja untuk Tapera: Kalau Bisa Di-hold Sambil Disosialisasi
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyarankan agar pemerintah menunda penerapan kebijakan potongan gaji pekerja sebagai iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), karena rakyat perlu penjelasan.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan bahwa sosialisasi masif diperlukan agar masyarakat memahami manfaat program Tapera itu untuk jangka panjang. Namun, menurutnya penundaan program itu dilakukan jika memungkinkan.
"Kalau memungkinkan bisa dihold sambil sosialisasi masif itu lebih baik, kan intinya tidak merugikan mereka, uang-nya tetap utuh, cuma dipotong saja," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/5).
Dia mengungkapkan pemotongan gaji untuk Tapera sebesar 2,5 persen itu mungkin tidak terlalu terasa bagi sebagian masyarakat. Namun, kata dia, ada juga masyarakat yang merasa bahwa pemotongan itu setara dengan kebutuhan beras atau kebutuhan pokok lainnya.
"Harus lebih masif sosialisasi program ini supaya masyarakat paham, karena ini pro dan kontra," ucap Bamsoet dilansir dari Antara.
Untuk itu, dia pun menyarankan pemerintah juga mengkaji ulang kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tersebut. Terlebih lagi, menurutnya kini daya beli masyarakat pun sedang menurun serta belum mengetahui manfaat dalam jangka pendek.
"Rakyat butuh sekali dana untuk kebutuhan riil nya, jadi kalau dipotong itu akan mengurangi pemenuhan-nya kebutuhan," tuturnya.
Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban-nya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.