Kompolnas Wanti-Wanti Anggota Polri Jangan Sampai Main Judi Online
Kompolnas akan mengawasi jajaran Polri agar jangan sampai malah terlibat aktivitas judi online
- Masyarakat Kini Bisa Laporkan Polisi Main Judi Online ke Nomor WhatsApp Ini, Aktif 24 Jam Nonstop
- Mabes Polri ke Polisi Terlibat Judi Online: Kita Tindak Tegas, Ancamannya PDTH!
- Kompolnas Desak Polri Gerak Cepat Buru Bandar Judi Online di Luar Negeri: Jangan Kasih Kendor
- Kompolnas: Jangan Ada Polisi Coba-Coba Jadi Beking Judi Online
Kompolnas Wanti-Wanti Anggota Polri Jangan Sampai Main Judi Online
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyoroti penanganan kasus judi online di tubuh Polri, yang salah satunya melalui Satgas Judi Online. Lembaga tersebut memastikan fungsinya sebagai pengawas eksternal agar kinerja kepolisian maksimal.
“Dalam Satgas Pemberantasan Judol, Polri sendiri bertugas dalam penegakan hukum. Kapolri sebagai Ketua Harian Gakkum Satgas tersebut,” tutur Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada wartawan, Kamis (20/6).
“Maka terkait dengan tugas Polri tersebut, tentu Kompolnas tetap menjalankan fungsi sebagai pengawas eksternal untuk memastikan profesionalitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Polri dalam Gakkum terhadap judol,” sambungnya.
Yusuf menegaskan, pihaknya akan mengawasi jajaran Polri agar jangan sampai malah terlibat aktivitas judi online. Selaku penegak hukum, sudah sepatutnya kepolisian berperan memberantas judi online, bukan malah turut menikmati kegiatan tersebut.
“Dalam jangka pendek, tentunya jangan ada oknum yang bermain judol. Untuk memastikan itu, semua unsur Polri tidak ada yang bermain judol, maka pengawasan melekat perlu ditingkatkan seoptimalnya,”
jelas Yusuf Warsyim.
Selanjutnya, kata Yusuf, apabila Polri telah memiliki data dan informasi mengenai kasus judi online yang telah dapat dilakukan penindakan, maka Kompolnas mendorong agar segera ditindaktegas secara profesional dan bekerja sama bersama pihak-pihak terkait.
“Dalam jangka panjang, Polri harus terus mengawasi dan patroli terhadap adanya judol di ruang siber. Kami juga menyarankan perlu membuka layanan hotline untuk secara instan dan cepat menerima pemberian informasi, keluhan, dan pengaduan dari masyarakat terkait adanya praktik judol yang masyarakat lihat, dengar, dan alami,” pungkas Yusuf.
Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sekaligus ketua Satgas Pemberantasan Judi Online mengungkap tiga tugas yang akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat. Pertama, Bareskrim Polri akan melakukan pembekuan terhadap rekening transaksi judi online.
"Dalam waktu dekat Minggu ini termasuk Minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi, tiga penegakan hukum yang harus segera diselesaikan," kata Hadi saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Hadi menuturkan, sesuai laporan PPATK bahwa ada 4 sampai 5 ribu rekening mencurigakan yang sudah di blok. Tindak lanjutnya, PPATK segera melapor ke penyidik Bareskrim Polri.
Setelah dilaporkan, maka penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening itu.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," ucap Hadi.