Koruptor Samadikun Hartono kembalikan uang Rp 87 miliar secara tunai
Koruptor Samadikun Hartono kembalikan uang Rp 87 miliar secara tunai. Dua petugas dari Bank Mandiri menggeret tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu di atas sebuah troli. Tampak kertas merah itu menggunung hingga hampir mencapai tinggi bahu petugas.
Koruptor dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono membayar tunai sisa uang pengganti sesuai dengan vonis diterimanya senilai Rp 87 miliar. Pembayaran itu dilakukan di Plaza Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (17/5).
Pantauan di lokasi, dua petugas dari Bank Mandiri menggeret tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu di atas sebuah troli. Tampak kertas merah itu menggunung hingga hampir mencapai tinggi bahu petugas.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana Hendarman Supandji menyeleksi Jaksa untuk menangani kasus BLBI? Hendarman menegaskan, padahal sudah menyeleksi ketat 35 jaksa unggulan dan tahan banting untuk menangani kasus BLBI.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
Uang tersebut kemudian disusun di atas dua meja yang disatukan. Usai ditumpuk, petugas kemudian melingkarkan tali kuning mengelilingi uang tersebut.
Total dana talangan BLBI yang dikorupsi Samadikun sendiri sebesar Rp 169 miliar. Sebelumnya dia mengembalikan Rp 81 miliar dan membayar uang pengganti Rp 1 miliar pada 20 Maret 2018 ke Kejari Jakpus.
Samadikun merupakan buronan kasus BLBI sejak tahun 2003. Dia baru berhasil dipulangkan dari Shanghai ke Indonesia 13 tahun kemudian atau pada Jumat 22 April lalu berkat kerja sama dengan pihak kepolisian Tiongkok.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Mei 2003, Samadikun divonis bersalah telah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk. Saat itu Samadikun menjadi komisaris utama bank tersebut.
PT Bank Modern Tbk menerima BLBI dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp 2,5 triliun. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menyelamatkan Bank Modern yang terimbas krisis moneter di akhir era pemerintahan Soeharto.
Namun, oleh Samadikun uang itu digunakan untuk tujuan yang menyimpang. Dana yang dia gunakan secara keseluruhan mencapai Rp 80.742.270.528,81. Negara pun merugi hingga Rp 169.472.986.461,52 atau Rp 169 miliar.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mantan Kepala BPPN mengaku sudah ikut aturan terkait penerbitan SKL BLBI
Mantan Kepala BPPN jalani sidang perdana kasus BLBI
Mantan Kepala BPPN jalani sidang perdana kasus BLBI dalam kondisi sakit
Eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung besok jalani sidang perdana
KPK batal rekrut penyidik Polri Irhamni
KPK tunggu jadwal sidang perdana eks Kepala BPPN terkait kasus BLBI
Kasus SKL BLBI, Syafruddin Arsyad jalani sidang perdana 14 Mei