KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi LPEI
Pencegahan terhadap empat orang tersebut bakal berlaku selama enam bulan kedepan
Pencegahan itu dimaksudkan mempermudah proses penyelidikan
KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi LPEI
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus korupsi pada lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga terjadi kecurangan.
Atas kasus tersebut sebanyak empat orang yang diduga berkaitan dicegah bepergian keluar luar negeri oleh KPK.
"Saat ini, ada 4 orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta," kata Kabag Pemberitaan, KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5).
Ali menjelaskan pencegahan itu dimaksudkan mempermudah proses penyelidikan yang ada ketika keempat saksi dipanggil penyidik. Adapun untuk pencegahan terhadap empat orang tersebut bakal berlaku selama enam bulan kedepan dan dapat diperpanjang.
"Perlu kami ingatkan agar (para saksi yang dicegah) bersikap kooperatif," ucap Ali.
Kasus LPEI korupsi LPEI berupa kecurangan dengan kredit modal kerja ekspor pertama kali dilaporkan diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dilaporkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan kasus tersebut telah terjadi sejak 2019 lalu dimana empat perusahaan yang terlibat PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp216 miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
Lalu kasus tersebut tiba-tiba juga diselidiki oleh KPK yang mengaku sudah menerima laporan sejak 10 Mei 2023 dan sebelumnya sudah naik penyelidikan ke penyidikan 19 Maret 2024.
Namun hingga saat ini KPK belum menjelaskan secara rinci kasus tersebut ataupun pihak yang telah dijadikan tersangka.