KPK Eksekusi Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial ke Rutan Kelas 1 Medan
Syahrial dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial ke Rumah Tahanan Kelas I Medan Sumatera Utara untuk menjalani hukuman pidana dua tahun penjara.
"Jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (6/10) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk menjalani pidana penjara 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (7/10).
-
Apa yang diraih Wali Kota Tarakan? Wali Kota Tarakan Raih Penghargaan Tokoh Indonesia Pengembang Digitalisasi Upaya digitalisasi dan elektronifikasi di bidang layanan publik Kota Tarakan meraih apresiasi.
-
Kapan Wali Kota Tarakan memimpin Kegiatan Jumpa Pagi? Wali Kota Tarakan Khairul Memimpin Kegiatan Jumpa Pagi Pemerintah Kota Tarakan, Selasa (12/9).
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Kapan Tari Sulintang diciptakan? Maestro tari itu diketahui menciptakan kreasi kontemporer tersebut pada 1948 silam.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa pencipta Tari Sulintang? Melalui tangan dingin Raden Tjetje Soemantri, tari Sulintang ini lahir.
Syahrial dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
"Dibebankan juga penjatuhan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ungkap Ali.
Dalam perkara ini M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang juga kader Partai Golkar terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan untuk meminta dukungan M Azis Syamsuddin dalam mengikuti Pildaka Tanjungbalai 2021-2026.
Syahrial lalu dikenalkan kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK oleh Azis Syamsuddin. Stepanus Robin Pattuju diketahui sering datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin.
Syahrial meminta Stepanus Robin supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan sehingga dapat mengikuti proses Pilkada Tanjungbalai.
Ia lalu diperkenalkan dengan advokat Maskur Husain yang lalu meminta Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara Syahrial di KPK.
Syahrial selanjutnya memberikan uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Selain menjadi narapidana perkara pengurusan kasus di KPK, Syahrial juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019.
Baca juga:
KPK akan Kroscek Pengakuan Saksi Soal Azis Syamsuddin Punya 8 Orang untuk Amankan OTT
KPK Usut 8 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin Disebut Bisa Bantu Perkara
Sekda Tanjungbalai Sebut Azis Syamsuddin Punya 8 Orang untuk Amankan Kasus di KPK
Sidang Suap Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju, Jaksa Hadirkan 5 Saksi
Ketua KPK: Azis Syamsuddin Dipanggil sebagai Tersangka
Perjalanan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terseret Korupsi