KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Gus Mudhlor tak mau bicara banyak. Dia hanya menyerahkan kasus yang tengah disidiki itu kepada KPK.
- KPK Usut Dugaan TPPU Usai Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terkait Korupsi Dana Insentif ASN Rp2,7 Miliar
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Setelah 2 Kali Mangkir
- Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan
- KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menanggapi kabar yang menyebut dirinya sedang dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Sidoarjo pekan lalu terkait dugaan pemotongan insentif pegawai BPPD pada 2023
Gus Mudhlor tak mau bicara banyak. Dia hanya menyerahkan kasus yang tengah disidiki itu kepada KPK dan menghormati proses penegakan hukum yang berjalan.
"Intinya satu, atas nama pribadi, pemkab, menghormati jalannya proses penegakan hukum yang ada. Bupati beserta semua jajaran menghormati semua proses hukum yang berjalan," ujar Gus Muhdlor saat ditemui wartawan seusai upacara hari jadi Kabupaten Sidoarjo, Rabu (31/1).
Dia juga menyambut baik langkah KPK tersebut apalagi jika memang dilakukan untuk memperbaiki kinerja pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
"Dan kita dengan tangan terbuka menyambut itu sebagai bentuk perbaikan dari Kabupaten Sidoarjo," ungkapnya.
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
"Waahh," ujarnya sembari berekpresi menepis.
"Artinya itu sudah sebagai, hukum dihormati dengan baik dan kami atas nama pribadi menyerahkan ini semua untuk berproses sesuai dengan selayaknya, sip," ujar Gus Muhdlor.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sidoarjo pada pekan lalu. KPK mencium aliran uang diduga mengarah ke Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Pihak yang ditetapkan tersangka ialah Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berinisial SW. SW diduga memotong insentif pegawai BPPD pada 2023.
"SW secara sepihak memotong dana tersebut, di antaranya kebutuhan untuk kepala BPPD dan untuk Bupati Sidoarjo," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers pada Senin (29/1).
Ghufron menyebut tim KPK sempat mencari Bupati Sidoarjo dalam OTT pada pekan lalu. Hanya saja, KPK tak berhasil menemukan keberadaan sang Bupati.
"Pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara simultan mencari yang bersangkutan," ujar Ghufron.
Ghufron sekaligus menjelaskan alasan Bupati Sidoarjo tak diciduk dalam OTT. Sebab sang Bupati tak muncul sepanjang OTT dilakukan.
Ghufron menjamin proses hukum atas kasus ini terus dikembangkan. KPK pun menyiapkan agenda pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo.
Dalam OTT pada Kamis pekan lalu, tim KPK menangkap 11 orang yaitu Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto, (suami SW dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi, (kakak ipar Bupati Sidoarjo), Aswin Reza Sumantri (asisten pribadi Bupati Sidoarjo).
Kemudian Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo) Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan, anak SW.
Tercatat, total uang yang dipotong SW mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut.
SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.