KPU Tunjuk Hicon Law and Policy Strategies Jadi Kuasa Hukum Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU sudah mulai menyiapkan bukti dan strategi untuk menghadapi gugatan dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.
MK telah menjadwalkan sidang perdana penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), khususnya untuk Pilpres 2024 pada Rabu besok.
KPU Tunjuk Hicon Law and Policy Strategies Jadi Kuasa Hukum Sengketa Pemilu 2024 di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menunjuk Hicon Law and Policy Strategies sebagai kuasa hukum dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3) besok.
"Kuasa hukum pilpres dari KPU (adalah) Kantor Hukum HICON Law and Policy Strategies" kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Selasa (26/3).
Pria yang akrab disapa Afif ini mengatakan, KPU sudah mulai menyiapkan bukti dan strategi untuk menghadapi gugatan dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.
"Kami sedang menyiapkan jawaban, bukti-bukti, termasuk strategi menghadapi permohonan pasangan calon nomor urut 1 dan 3," ujarnya, dilansir dari Antara.
Dia juga mengatakan, jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota yang diperkarakan tengah dikonsolidasikan oleh pihak KPU RI untuk menyiapkan jawaban dan bukti.
MK telah menjadwalkan sidang perdana penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), khususnya untuk Pilpres 2024 pada Rabu besok.
Sidang perdana ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, dan pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi.
Sidang perdana untuk gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin rencananya digelar Rabu besok, pukul 08.00 WIB pagi.
"Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito," ujarnya.
Sementara itu, MK juga telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada hari yang sama, pukul 13.00 WIB siang.
Perkara Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Adapun kuasa hukum yang bertugas, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar Wasesa.