Kronologi Konten Boleh Tukar Pasangan Suami Istri Gus Samsudin
Ia menyebut, konten yang dibuat diharapkan bisa mendapatkan subscribe yang banyak di media youtube.
Samsudin disebutnya berhasil membuat skenario cerita yang cukup untuk ditonton.
Kronologi Konten Boleh Tukar Pasangan Suami Istri Gus Samsudin
- Kronologi Persekongkolan Istri Bunuh Suami Ajak Anak & Pacar Putrinya, Dipicu Utang Hingga Restu?
- VIDEO: Kronologi Polwan Ngamuk Bakar Suami Anggota Polri Akibat Gaji ke 13, Korban Diborgol-Disiram Bensin
- Kronologi Suami Cekik Istri hingga Tewas, Sempat Minum Racun dan Minta Menginap di Mapolsek Grabagan Tuban
- Kronologi Istri di Jember Disiksa dan Dikurung Suami di Kandang Sapi
Polisi menyebut konten video Samsudin alias Gus Samsudin soal boleh tukar pasangan suami istri dibuat pada pertengahan Februari lalu. Berikut sedikit kronologi yang diceritakan polisi terkait kasus yang melibatkan Samsudin tersebut.
Awal pembuatan konten video boleh tukar pasangan suami istri ini terdeteksi polisi sejak pertengahan Februari lalu. Pada awal keterangannya di Polres Blitar, Samsudin mengaku pembuatan video tersebut terjadi di Bogor, Jawa Barat.
Namun, keterangan awal Samsudin ini ternyata berubah-ubah. Setelah ditelusuri dan dibeberkan sejumlah barang bukti, oleh penyidik Samsudin pun kembali mengaku jika pembuatan video tersebut terjadi di Kecamatan Ponggok, Blitar, Jawa Timur.
Secara wilayah hukum, Ponggok sudah masuk dalam wilayah Polres Blitar Kota. Tak ingin terkecoh oleh keterangan Samsudin yang dianggap plin plan, Polda Jawa Timur pun ikut turun tangan menangani kasus yang dianggap membuat resah masyarakat tersebut.
"Bicaranya plin plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (Diperiksa), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota," tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon. Ia mengakui, berdasarkan keterangan dan sejumlah barang bukti yang menguatkan, video Samsudin itu terdeteksi dibuat di Ponggok, Blitar.
"Iya, benar di Ponggok (pembuatannya). (Konten) dibuat pada pertengahan Februari," tegasnya.
Dalam proses pembuatan konten, Samsudin disebutnya berhasil membuat skenario cerita yang cukup untuk ditonton. Video yang terkesan bertema "boleh tukar pasangan suami istri" ini pun, berhasil dikemas dengan durasi selama 30 menit.
"Durasinya (video) kurang lebih 30 menit," tambahnya.
Motif Samsudin membuat konten video boleh bertukar pasangan suami istri tersebut memiliki alasan sendiri. Ia menyebut, konten yang dibuat diharapkan bisa mendapatkan subscribe yang banyak di media youtube.
"Ya dia berharap bisa menaikkan kontennya dia. Dan dapat subscribe banyak di Youtube," katanya.
Tak ingin kehilangan 'buruannya', Samsudin lalu dijemput paksa oleh polisi dari kediamannya di Blitar Jawa Timur. Ia disebut tak melawan saat digelandang ke Polda Jatim
"Tidak ada perlawanan. Yang bersangkutan tak melawan saat kita bawa (ke Mapolda Jatim)," tambah Charles.
Dari pemeriksaan sejak Kamis (29/2) kemarin, penyidik pun menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Samsudin sebagai tersangka dengan pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samsudin pun langsung ditahan di Rutan Mapolda Jatim.
"Dinyatakan bahwa hari (Jumat) ini, Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka. Kemudian, saudara Samsudin juga sudah dilakukan penahanan di rutan Mapolda (Jatim)," tambah Kabid Humas Polda Jatim Kombes pol Dirmanto.
Tak berhenti di Samsudin. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Sebanyak 13 orang saksi diperiksa secara marathon oleh polisi. Dua diantaranya bahkan digadang-gadang sudah menjadi calon kuat tersangka.
Dua saksi itu disebut-sebut memiliki peran sebagai pembantu Samsudin membuat konten video tersebut. Satu orang disebut berperan sebagai orang yang merekam video dan satu orang lagi berperan sebagai pengunggah video Samsudin.
"Peran pembantu saudara Samsudin. (Yang merekam dan mengupload) betul," kata AKBP Charles.
Tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang ITE, polisi juga berencana menjerat Samsudin dengan pasal tentang penistaan agama. Untuk menguatkan sangkaan itu, pada pekan depan polisi berencana meminta keterangan dua ahli.
Ahli pertama datang dari ahli agama. Dan ahli kedua yang akan dimintai pendapatnya adalah ahli pidana.
"Kedepannya kita ada rencana tindak lanjut akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana, terkait penistaan agama," ungkapnya.
Diketahui, beredar sebuah video menampilkan sejumlah orang yang mengaku sebagai pemuka agama tertentu sedang memberikan penjelesan ke jemaahnya.
Di video itu, si beberapa pria yang mengenakan pakaian hijau dan berpenutup kepala mengatakan, ia membebaskan anggota kelompoknya bertukar pasangan dan melakukan hubungan dengan orang lain meski bukan pasangan suami-istri. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Konten tersebut diunggah di chanel Youtube milik Samsudin, Raka Official, sekitar Sabtu (24/2) lalu. Saat ini video yang berdurasi 27 menit lebih itu sudah ditonton 69.147 kali.