Kronologi Pembunuhan Perempuan Muda Terbungkus Plastik di TPU Sukoharjo, Korban Dicekik, Dipukul Batu hingga Diinjak
Mayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Mayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
- Kronologi Mayat Perempuan Tanpa Kepala Dalam Kantong Mengapung Ditemukan di Danau Muara Baru
- Kronologi Penemuan Mayat Wanita di Hutan Pacet & Diduga Korban Pembunuhan, Ini Ciri-Cirinya
- Pelaku Ditangkap, Begini Kronologi Wanita Tewas lalu Disimpan Dalam Koper di Pangkep Sulsel
- Kronologi Penemuan Mayat Wanita Membusuk di Indekos Tambora
Kronologi Pembunuhan Perempuan Muda Terbungkus Plastik di TPU Sukoharjo, Korban Dicekik, Dipukul Batu hingga Diinjak
Polisi mengungkap tiga pelaku pembunuhan terhadap S (22) yang ditemukan dekat sebuah pemakaman umum dalam kondisi terbungkus plastik di Kabupaten Sukoharjo.
Sebelum dibunuh leher S sempat dijerat oleh pelaku.
Korban yang melawan dipukul hingga tewas.
"Pelaku dibunuh pakai sabuk, korban sempat cekcok kemudian dipukul dengan batu. Bagian dada korban diinjak dengan kaki, mengetahui sudah tidak berdaya, jasad korban dibuang bawa kabur uang, sepeda motor dan handpone,"
kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Rabu (24/4).
merdeka.com
Terkait motif, pelaku ingin menguasai harta korban.
Sebab, pada waktu itu pelaku mengincar korban yang saat itu mendapat uang THR jelang lebaran.
"Motif pelaku karena desakan kebutuhan hidup, dia punya hutang sehingga akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap korban yang dikenal pelaku," kata Irjen Lutfi.
Terungkapnya penemuan jasad wanita diduga korban pembunuhan bermula ketika ada seorang warga yang sedang melintas curiga mendapati bau menyengat.
Warga tersebut kemudian menelusuri keberadaan bau tersebut dan melihat ada mayat yang tergeletak di sebuah pemakaman umum dalam kondisi terbungkus plastik di Kabupaten Sukoharjo pada 14 April 2024.
"Dapat laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya satu hari kemudian salah satu pelaku berinisial RMS berhasil ditangkap," ujarnya.
Pelaku RMS yang ditangkap saat dirumahnya mengakui perbuatannya ikut melakukan pembunuhan.
Dari keterangan pelaku, pembunuhan dilakukan pada tanggal 8 April 2024 bersama dua orang pelaku lain yang berperan sebagai pelaku utama.
Hasil pengembangan kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengejaran yang berhasil menangkap para pelaku lainnya di tanggal 22 April 2024. Mereka diantaranya pelaku utama DP (22), RMS (21) dan GS (29).
Dari pengungkapan kasus, petugas menyita barang bukti 1 sepeda motor milik korban, satu buah batu yang digunakan menghantam korban, satu buah tali untuk menjerat leher korban, dan 1 setel pakaian yang digunakan korban.
"Para pelaku dijerat dengan ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.