Kronologi Penangkapan Kang Mus dan Yogi Gamblez Terjerat Kasus Narkoba
Kang Mus tidak langsung menghabiskan ganjanya, dia menyimpannya dalam bungkus rokok.
Kang Mus tidak langsung menghabiskan ganjanya, dia menyimpannya dalam bungkus rokok.
- Kronologi Prajurit TNI Dikeroyok Anggota Ormas di Jaksel, Satu Pelaku Ditangkap
- Kronologi Santri Meninggal Dunia Usai Dilempar Kayu Berpaku oleh Ustaz
- Kronologi Polwan Bakar Hidup-Hidup Suami Anggota Polri Gara-Gara Gaji ke-13
- Kronologi TikToker Galih Ditangkap Polisi Gara-Gara Bikin Konten Penistaan Agama
Kronologi Penangkapan Kang Mus dan Yogi Gamblez Terjerat Kasus Narkoba
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua orang pelaku pemakai narkoba. Kedua orang tersebut merupakan pemain sinetron 'Preman Pensiun' Epy Kusnandar alias Kang Mus dan aktor sinetron 'Serigala Terakhir' Yogi Gamblez.
Keduanya terciduk kepolisian kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganj kering.
Pengungkapan tersebut semula dari pihak intel ke kepolisian mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba yang berada di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
"Dari penyelidikan tersebut diperoleh informasi bahwa pelaku tinggal di apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan bahwa pelaku berinisial YG (Yogi Gamblez) tinggal di apartemen Kalibata City," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, Jumat (17/5).
Di sekitaran apartemen polisi berhasil meringkus Epy yang tengah berada di warungnya. Sementara Yogi ditangkap di sekitar apartemen.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di salah satu kamar apartemen yang merupakan milik Yogi.
"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh security dan pihak management apartemen Kalibata City ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 4,18 gram yang sebelum disita berada di dalam botol kaca mayonais yang disimpan di dalam kulkas," beber Syahduddi.
"Satu plastik klip berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat bruto 8,16 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok warna biru putih serta ditemukan tiga pack kertas tapir" lanjutnya.
Kepada penyidik, Yogi mengaku, membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama JC seharga Rp250 ribu untuk 10 linting ganja, lalu diantar oleh ZK. Kedua pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Syahduddi kemudian melanjutkan, dari 10 linting ganja itu satu diantaranya diberikan ke Epy.
"Berhubung si saudara YG berteman dengan EK. Dimana YG dan EK sama sama punya rumah makan di kawasan apartemen Kalibata tersebut dan beberapa kali EK meminta atau menanyakan ganja kepada saudara YG," jelas dia.
Pada saat Kang Mus mengonsumsi lintingan ganja itu, dia tidak langsung menghabiskannya. Untuk sisa setengahnya di konsumsi pada kemudian hari.
Kata Syahduddi keduanya sama mengkonsumsi narkoba untuk kebutuhan pribadi masing-masing. Hanya saja, untuk Yogi sudah bukan pertama kalinya memakai narkoba.
"Berdasarkan pengakuan YG sudah 6 bulan mengonsumsi ganja dan sudah 10 kali bertransaksi ke JC yang kita tetapkan sebagai DPO," ungkap Syahduddi.
Atas perbuatannya, kedua public figur itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Yogi, dikenakan pasal 111 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Sementara untuk Kang Mus alias Epy Kusnandar dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 dengan direhabilitasi dan pidana penjara maksimal 5 tahun.