Kronologi Polisi Bakar Baliho Ganjar Usai Pesta Miras, Kini Jadi Tersangka
Aipda AL ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga inisial AS.
Aipda AL ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga inisial AS.
Kronologi Polisi Bakar Baliho Ganjar Usai Pesta Miras, Kini Jadi Tersangka
Seorang polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) wilayah Polres Buton Tengah, Aipda AL ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga inisial AS.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Buton Tengah setelah merusak dan membakar baliho bergambar Bakal calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka.
Kasatreskrim Polres Buton Tengah, Inspektur Satu Sunarton mengatakan, kasus pengerusakan baliho Ganjar Pranowo yang dilaporkan oleh pengurus DPC PDIP Buton Tengah. Atas laporan tersebut, Aipda AL dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, dalam penyelidikan kami dan Alhamdulillah kemarin sudah kami tetapkan tersangka oknum polisi dan seorang masyarakat. Dua orang jadi tersangka," ujar Sunarton saat dihubungi melalui telepon, Rabu (7/9).
Sunarton mengungkapkan, kronologi saat kedua tersangka ini pesta miras dengan teman-temannya pada pukul 02.30 Wita, Selasa (5/9).
Usai pesta miras tersebut, Aipda AL dan AS tiba-tiba merusak dan langsung membakar baliho capres milik PDIP.
"Sampai sampai saat ini motifnya, kedua pelaku ini mabuk. Jadi mereka ini habis pesta miras bersama teman-temannya di situ. Teman-temannya pulang, menyisakan pelaku dan temannya (tersangka AS) ini,"
Kasatreskrim Polres Buton Tengah, Inspektur Satu Sunarton
Merdeka.com
Sunarton menjelaskan, teman pelaku sudah mengingatkan untuk tidak merusak dan membakar baliho Ganjar.
“Tetapi dia tetap melakukan pengerusakan dengan cara merobohkan dan lalu membakar," imbuh Sunarton.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung menahan AS. Sementara Aipda AL baru akan ditahan setelah ada perintah dari Kapolres Buton Tengah.
"Intinya kedua pelaku ini kemarin sore sudah kami tetapkan tersangka. Untuk yang masyarakat (tersangka AS) sudah kami lakukan penahanan. Untuk anggota, siang ini Insya Allah akan kami lakukan penahanan juga,"
Kasatreskrim Polres Buton Tengah, Inspektur Satu Sunarton
Tak Mau Ada Kegaduhan
Sunarton mengungkapkan, Aipda AL dan AS terancam dijerat Pasal 170 ayat (1) Juncto 406 KUHP.
Sunarton menegaskan tidak akan menutup-nutupi kasus ini sehingga masyarakat bisa mengetahui.
"Kemudian kami juga tidak mau ada kegaduhan di masyarakat terkait kelakuan anggota kami yang melakukan pengerusakan tersebut," tegasnya.
Proses Pidana
Selain diproses secara pidana, imbuh Sunarton, Aipda AL juga sudah diperiksa oleh Propam Polres Buton Tengah.
Meski demikian, penanganan kasus ini diutamakan dari perbuatan pidana dilakukan Aipda AL.
"Kami proses pidananya dulu. Untuk urusan anggota, di samping diproses pidana, ada juga proses hukum dilakukan fungsi Propam. Propam juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota tersebut," pungkasnya.