KUHP Belum Jangkau Kekerasan Seksual, Baleg DPR Sebut RUU PKS Mendesak Disahkan
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menilai, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) punya urgensi untuk dibahas. Kasus kekerasan seksual menjadi fenomena gunung es di Indonesia.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menilai, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) punya urgensi untuk dibahas. Kasus kekerasan seksual menjadi fenomena gunung es di Indonesia.
Menurut dia, perlu ada undang-undang secara khusus mengatur kekerasan seksual. Sementara, KUHP dinilai masih terbatas dan belum menjangkau kejahatan seksual.
-
Apa yang diharapkan oleh DPR terkait korban pelecehan seksual? Dia juga berharap agar korban berani bersuara saat terjadi pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di Sulbar.
-
Bagaimana DPR ingin memastikan kasus pelecehan seksual di Sulbar diselesaikan? Karena kasus ini diduga melibatkan oknum pejabat lembaga daerah, maka saya minta semua pihak, terutama kepolisian, agar berkoordinasi dalam penyelesaian kasus ini. Kita pastikan kasus ini berjalan tanpa adanya intervensi," tuntasnya.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
"Kita masih butuh peraturan perundang-undangan yang menjangkau tindak kekerasan seksual. Kenapa? Karena KUHP kita sangat terbatas sekali dalam proses menjangkau itu," ujar Willy dalam diskusi di DPR RI, Selasa (16/3).
Saat ini RUU PKS sudah masuk Program Legislasi Nasional prioritas 2021. Tiga fraksi utama yang mengusulkan adalah NasDem, PDIP dan PKB. Berbeda dengan sebelumnya, RUU ini akan dibahas di Baleg bukan Komisi VIII.
Willy mengungkap ada hal pokok mengapa RUU PKS penting dibahas. RUU tersebut harus memiliki perspektif pendekatan terhadap korban.
"Tentu pendekatan itu yang harus kita letakan. Kita harus gunakan dalam hal itu restorative justice bagaimana itu bisa berlaku surut terhadap pelanggaran-pelanggaran yang sudah ada," ujar politikus NasDem ini.
Kedua, penting dibahas perspektif antara penegak hukum. Willy mengatakan, aparat penegak hukum masih belum memiliki kesamaan perspektif ketika menangani kasus kekerasan seksual.
"Perspektif antara penegak hukum itu penting. Kita masih blank nih perspektif gender atau perspektif diskriminatif gender atau kesetaraan gender itu bagi aparat penegakan hukum," ucapnya.
Ketiga adalah edukasi. Willy menilai mayoritas masyarakat masih terjebak dalam kultur feodalistik. Kekerasan seksual dianggap tabu. Faktanya angka kekerasan seksual selalu meningkat tiap tahunnya.
Sehingga, perlu ada edukasi, diskusi dan penelitian terhadap isu ini. Harapannya RUU PKS tidak lagi terus dibenturkan dengan peradaban kebudayaan barat dan timur atau isu liberal.
"Kalau sejauh ini saya baca dari draf (RUU PKS) yang ada dan dari aspirasi publik, kita harus tabayun, harus dialog, harus research. Untuk ini UU ini tidak terjadi perbenturan peradaban antara barat-timur antara tradisi yang individualis yang libertarian dengan tradisi yang ketimuran," kata Willy.
RUU PKS Masuk Prolegnas 2021
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang jadi agenda prioritas 2021. Sebab dia menilai RUU tersebut dianggap sudah sangat mendesak dan mengingat kondisi saat ini darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
"Pada akhirnya memunculkan upaya bagi kami selaku eksekutif untuk semakin progresif menghimpun berbagai perspektif, pandangan, upaya, pendapat, serta masukan. Maka dimasukkannya kembali RUU PKS dalam Prolegnas tahun 2021, tentunya membawa harapan besar bagi kami semua agar RUU PKS segera disahkan," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan pers, Rabu (10/2).
Dia menuturkan berbagai data dan fakta telah membuktikan saat ini Indonesia sedang benar-benar membutuhkan sistem yang holistik untuk dapat menghapuskan kekerasan seksual. Kemudian dia juga mengatakan hal tersebut membutuhkan payung hukum yang komprehensif untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual mulai dari pencegahan, perlindungan sampai penanganan.
Dia membeberkan angka kekerasan seksual yang dilaporkan penyintas sangat memprihatinkan. Hal tersebut tentunya tidak hanya membutuhkan penguatan di bidang penanganan semata sehingga penyintas berani melapor dan mendapatkan penanganan yang tepat.
Dia menjelaskan survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2018, menunjukkan 1 dari 17 anak laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual, sementara kasus pada anak perempuan lebih tinggi, dimana 1 dari 11 anak perempuan pernah mengalaminya. Kemudian survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016, menunjukkan 1 dari 3 perempuan berusia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual.
Data Catatan Tahunan 2020 dari Komnas Perempuan juga memperlihatkan selama 12 tahun terakhir, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat 792% (8 kali lipat). Dia pun menegaskan saat ini yang perlu diperhatikan adalah meningkat pencegahan melalui edukasi sejak dini yang dilakukan secara masif dan sistematis.
"Sekalipun RUU PKS tersebut gagal disahkan tahun 2019, namun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus menghimpun masukan dan dukungan dari berbagai sektor pembangunan untuk menyempurnakan RUU PKS dan upaya mendapatkan dukungan," ungkap Bintang.
(mdk/gil)