Lama Menduda, Pria di Lubuklinggau Tidak Tahan Lihat Putri Kandungnya Tidur
Seorang pria berinisial BK (26), ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya, JP (11). Pelaku tidak mampu membendung nafsunya setelah cukup lama menduda.
Seorang pria berinisial BK (26), ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya, JP (11). Pelaku tidak mampu membendung nafsunya setelah cukup lama menduda.
Peristiwa itu terjadi di rumah ibu pelaku di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (15/5). Pelaku ketika menjenguk korban sekaligus menginap beberapa hari.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa aksi arogansi pria yang mengaku Ketua PP Semarang viral? Mengetahui aksi tersebut viral hingga banyak dikecam, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Semarang Ali Imron bersama Wisnu akhirnya mengajukan permintaan maaf di hadapan warga.
-
Mengapa kasus penganiayaan anak SD di Jombang ini viral? Usai video penganiayaan itu viral, aparat Polres Jombang mencari tahu identitas pelaku dan korban.
-
Mengapa remaja ini viral? Dalam sebuah video TikTok yang diunggah oleh akun @reyvasky_, potret remaja yang disebut mirip dengan Arhan menjadi viral dengan cepat.
Malam harinya, pelaku melakukan aksi itu ketika putrinya sedang tidur di ruang tengah. Namun begitu melakukan pemerkosaan, korban terbangun lalu pindah ke kamarnya.
Pelaku menyusul dan lagi-lagi mencabulinya. Korban yang enggan perbuatan lebih jauh dari ayahnya memilih pindah tidur ke kamar pamannya.
Tidak hilang akal, pelaku kembali melakukan hal yang sama pada malam berikutnya. Kali ini terjadi di dapur, hanya saja kembali gagal lantaran korban melawan.
Takut terulang lagi, korban pun menceritakan kejadian itu ke pamannya atau kakak kandung pelaku. Alhasil keluarga tak terima sehingga melapor ke polisi dan pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Kasatreskim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengungkapkan, tersangka berdalih tidak kuasa menahan nafsunya sejak bercerai tiga tahun lalu. Dia sengaja menginap di TKP agar rencananya berhasil.
"Korban putri kandungnya sendiri, alasannya lama menduda" ungkap Robi, Senin (22/5).
Atas perbuatannya, terangka dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncyo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(mdk/cob)