LBH Makassar Minta Polisi Buka Kembali Penyelidikan Kasus Pencabulan di Luwu Timur
Kepolisian Resor Luwu Timur masih menunggu bukti baru dari pelapor yakni ibu tiga anak yang diduga dicabuli oleh ayah kandungnya. Permintaan bukti baru tersebut disanggah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang mendampingi pelapor.
Kepolisian Resor Luwu Timur masih menunggu bukti baru dari pelapor yakni ibu tiga anak yang diduga dicabuli oleh ayah kandungnya. Permintaan bukti baru tersebut disanggah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang mendampingi pelapor.
Direktur LBH Makassar, Muh Haedir mengaku mempunyai dua bukti yang bisa diambil atau diperiksa kembali oleh kepolisian. Meski demikian, kata Haedir, bukti tersebut baru bisa diambil atau diserahkan jika sudah masuk proses penyelidikan.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa yang dimaksud dengan Cakak Pepadun? Cakak Pepadun, Upacara Pengangkatan Jadi Pimpinan Masyarakat Adat Lampung Pepadun Masyarakat Pepadun terbuka serta mengandung nilai-nilai egaliter.
-
Bagaimana Achmad Megantara merawat anaknya? Achmad Megantara kerap membagikan momen saat momong anaknya.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Kenapa cacingan berbahaya bagi anak? Menurut laman CDC, dampaknya termasuk diare, sakit perut, penyumbatan usus, anemia, serta keterbelakangan pertumbuhan dan perkembangan kognitif pada anak-anak.
-
Apa makna dibalik Hari Memeluk Anak? Momen ini digunakan untuk menunjukkan betapa pentingnya memberikan kasih sayang kepada anak.
"Bukti ini hanya bisa diambil oleh polisi dalam proses penyelidikan. Tidak bisa tim asesmen mengambil itu, yang bisa mengambil itu adalah polisi dalam proses penyelidikan," kata Haedir saat jumpa pers virtual, Selasa (12/10).
Haedir menegaskan tidak akan menyerahkan bukti tersebut jika polisi tidak membuka kembali penyelidikan kasus tersebut. Haedir menegaskan jika penyelidikan kasus tersebut tidak dibuka kembali bisa dianggap menyalahi prosedur.
"Ini mengantisipasi kelemahan dalam proses penyelidikan, nanti bisa saja di praperadilankan jika sampai ke penyidikan kalau proses pengambilan bukti itu menyalahi prosedur. Barang bukti itu tidak bisa sekarang, karena prosesnya belum dibuka dalam proses penyelidikan," tegasnya.
Haedir mengungkapkan dua bukti yang dimiliki oleh LBH Makassar dan bisa diserahkan ke polisi, jika penyelidikan dibuka kembali yakni bukti asesmen psikolog dari P2TP2A Makassar dan surat rujukan Puskesmas ke RS di Lutim.
"Pertama bukti asesmen psikolog yang pernah dilakukan oleh P2TP2A Makassar. Kemudian bukti lain, rekam medik atau surat rujukan puskesmas ke RS di Lutim yang didalamnya rujukan itu mengatakan bahwa anak ini mengalami abuse child atau kerusakan pada vagina," tegasnya.
Sementara Kepala Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi kembali mempertanyakan permintaan polisi untuk bukti baru dalam kasus tersebut. Ia berasalan bukti baru akan ada jika perkara tersebut dibuka kembali oleh kepolisian.
"Kita menyerahkan bukti baru dalam proses untuk apa? makanya kalau polisi minta bukti baru, ya dibuka dulu perkara ini atau prosesnya harus dilanjutkan. Bukti-bukti itu didapat dalam proses entah itu penyelidikan atau pun penyidikan, tidak bisa diluar proses tersebut," tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar E Zulpan mengatakan pihaknya masih belum mendapatkan laporan soal janji pelapor yang akan memberikan bukti baru terkait perkara yang dilaporkannya. Ia mengaku jika bukti baru tersebut ada, maka penyidik bisa melakukan gelar perkara apakah bisa dilanjutkan atau tidak.
"Kan sesuai perjanjiannya saat kapolres (Lutim) datang ke rumah ibu itu sudah disepakati hari Selasa (akan serahkan bukti baru). Hari ini kan sudah Selasa," ucapnya.
Baca juga:
Ini Lima Fakta di Balik Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur
Polri Dikritik Soal Kasus Pencabulan Luwu Timur: Kami Tidak Pernah Mengkhianati Tugas
Terduga Pelaku Pencabulan di Luwu Timur Lapor Polisi, LBH Nilai Bentuk Intimidasi
Kompolnas Sarankan Polisi Gunakan Bantuan CSI Cari Bukti Pemerkosaan di Luwu Timur
Bareskrim Polri Periksa Langkah Pengusutan Kasus Pemerkosaan 3 Anak Luwu Timur
Plt Gubernur Sulsel Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Pencabulan 3 Bocah di Luwu Timur
Polisi Tunggu Bukti Baru untuk Dalami Kasus Perkosaan 3 Anak di Luwu Timur