Mahfud Minta Masyarakat Awasi Anwar Usman Usai Dipecat dari Ketua MK karena Langgar Etik Berat
Permintaan Mahfud ini lantaran putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Bukan dari hakim MK.
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan MK soal syarat cawapres.
Mahfud Minta Masyarakat Awasi Anwar Usman Usai Dipecat dari Ketua MK karena Langgar Etik Berat
Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat Indonesia tetap mengawasi gerak-gerik Anwar Usman sebagai hakim konstitusi seusai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Harus, tidak boleh intervensi, masyarakat akan mengawasi. Kan masyarakat sipil sekarang sangat kuat pengawasannya," kata Mahfud saat ditanya awak media terkait kemungkinan intervensi dari Anwar yang tetap menjadi hakim konstitusi.
Permintaan Mahfud ini lantaran putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Bukan dari hakim MK.
Mahfud mengatakan, masyarakat sipil berperan dalam mendorong terjadinya putusan MKMK seperti saat ini. Sebab, yang meminta Anwar Usman dipecat adalah masyarakat sipil.
"Tidak bisa menghindar, siapa pun tidak bisa melindungi itu yang sering saya katakan 'vox populi, vox dei' suara rakyat adalah suara Tuhan,"
jelasnya. Dilansir dari Antara.
merdeka.com
Menurut Mahfud, Tuhan selalu memberikan kemenangan kepada rakyat yang memperjuangkan kebenaran. Oleh karena itu, demokrasi tak bisa dibendung oleh siapa pun.
"Kalau dibendung akan mencari jalannya sendiri," ucap Mahfud.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,"
ucap Jimly.
merdeka.com