Ramai Desakan Anwar Usman Mundur dari Hakim MK, Mahfud MD: Itu Urusan Moral Dia
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memaparkan sejumlah poin Anwar Usman melakukan pelanggaran.
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat
Ramai Desakan Anwar Usman Mundur dari Hakim MK, Mahfud MD: Itu Urusan Moral Dia
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tak mau ikut campur soal banyaknya desakan agar Anwar Usman mundur dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK), usai diberhentikan dari Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Mahfud menyebut hal itu merupakan urusan moral Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.
"Itu terserah dia, itu sudah bukan urusan saya. Itu urusan moral dia,"
kata Mahfud kepada wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (8/11).
merdeka.com
Mahfud sendiri mengapresiasi keberanian hakim Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang berani memberi hukuman tegas kepada Anwar Usman.
Padahal, Mahfud awalnya menduga Anwar Usman hanya akan dijatuhi teguran keras saja.
"Di luar ekspetasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama Pemilu. Itu bagus, berani,"
kata Mahfud.
Menurut Mahfud, keputusan yang diambil Ketua MKMK yang diambil Jimly Asshiddiqie sudah tepat.
Sebab, Anwar Usman bisa mengajukan banding apabila dijatuhi hukuman pemecetan dari Ketua MK maupun hakim konstitusi.
"Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly itu. Salut lah," tutur Mahfud.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memaparkan sejumlah poin Anwar Usman melakukan pelanggaran.
Diantaranya, hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.
Berikutnya, hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
Kemudian, hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
Selain itu, ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres. Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.