Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Polisi menahan SS, mantan Kepala Desa Harimau Tandang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp380 juta. Uang itu digunakan untuk biaya kampanye agar kembali terpilih.
SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
- Resmi Maju Pilkada DKI 2024, Pramono Anung Bikin Kaget Istri Ternyata 'Nggak Izin' Hingga Ditolak Nyalon
- Jika PKS Masuk KIM Plus, Kemungkinan Besar Anies Gagal Maju Pilkada Jakarta
- Ingin Maju di Pilkada, Bakal Calon Kepala Daerah Harus Genap 25 atau 30 Tahun Akhir Desember 2024
- Menakar Peluang Bupati Dico Maju Pilgub Jateng
Lantaran tak memiliki modal untuk kampanye, tersangka menggunakan dana desa dan berniat mengembalikannya jika kembali terpilih. Namun tersangka justru dikalahkan penantangnya.
Hasil audit ditemukan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan tersangka untuk kepentingan pribadi. Inspektorat Ogan Ilir memintanya mengembalikan uang tersebut dalam waktu 60 hari.
Tersangka tak mampu menunaikan kewajiban hingga batas waktu yang ditentukan sehingga proses hukum dilimpahkan ke kepolisian. SS menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
"Tersangka menggunakan dana desa itu untuk modal kampanye pilkades, tapi dia kalah dan tak bisa mengembalikannya," ungkap Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham, Sabtu (14/9).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam pasal itu disebutkan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun dan maksimal seumur hidup penjara.
Tak hanya korupsi dana desa, tersangka juga diketahui terlibat aksi pemalsuan uang di wilayah hukum Polres Muara Enim. Kasus itu masih berproses dan melakukan koordinasi antar penyidik.