Mantan Bupati Bener Meriah Ditetapkan Tersangka Kasus Jual Beli Kulit Harimau
Selain Ahmadi, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka lainnya IS (48) dan S (44).
Mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan kulit harimau Sumatera. Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Balai Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera.
Selain Ahmadi, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka lainnya IS (48) dan S (44). Sebelumnya, Ahmadi dan S sempat dilepas dan hanya dikenakan wajib lapor, usai ditangkap pada Selasa (24/5) lalu.
-
Kenapa penjual cilok ini ingin membeli hewan kurban? Keinginan kuat untuk berbagi sudah dimantapkan Irfan sejak satu tahun lalu. Dia rela menabung sedikit demi sedikit agar bisa beribadah kurban untuk sang anak.
-
Kapan daya beli petani di Sulawesi Utara mengalami kenaikan? Kepala BPS Sulawesi Utara, Asim Saputra menjelaskan, daya beli petani di Sulawesi Utara membaik di Bulan Oktober 2023.
-
Bagaimana cara jual beli bayinya? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Bagaimana daya beli petani di Sulawesi Utara bisa meningkat? Hal ini terlihat dari Nilai Tukar Petani (NTP) yang naik 0,75 persen di bulan tersebut.
-
Bagaimana petani tersebut tertangkap? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi. Pelaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan kejahatan itu bersama empat rekannya, seorang pelaku sudah menjalani masa hukuman.
-
Apa yang di jual oleh pria di wilayah Lawanggada, Cirebon? Pria di wilayah Lawanggada, Pulasaren, Pekalipan, Kota Cirebon, Jawa Barat ini berhasil membuktikannya.Ia sehari-hari berjualan onde-onde goreng dengan aneka keripik.
Saat itu, penyidik Gakkum menyebut masih membutuhkan saksi tambahan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Namun, setelah IS menyerahkan diri pada Minggu (29/5), penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 30 Mei 2022.
"Penetapan tiga tersangka penjual kulit harimau Sumatera ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik KLHK di Mapolda Aceh," kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6).
Ahmadi dan dua tersangka lain dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Mereka tampak mengenakan baju tahanan Gakkum KLHK warna oranye.
Selain tersangka, barang bukti berupa kulit harimau Sumatera jenis kelamin jantan serta tulang belulangnya juga tutut dihadirkan.
Menurut Rasio, Ahmadi dan dua orang lainnya diduga melanggar melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ketiganya terancam dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta," ujarnya.
(mdk/ray)