Menang Praperadilan Lawan Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Mantan Mendag Lain
Pemeriksaan terhadap lima mantan Mendag lainnya akan dilakukan jika terdapat cukup bukti.
Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.
"Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu," kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Tomat Hijau dipanen? Tomat hijau memiliki tekstur yang lebih keras daripada tomat sayur karena dipanen sebelum waktunya.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
Sutikno menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap lima mantan Mendag lainnya akan dilakukan jika terdapat cukup bukti, sehingga dia meminta agar publik menunggu hasil penyelidikan selanjutnya.
Selain itu Dia menerangkan terkait jumlah saksi yang sebelumnya sebanyak 29 orang tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan saksi selama proses penyidikan berlanjut.
"Masih terus berproses jalan dan selalu bertambah (jumlah saksi) tentunya," ujarnya.
Sutikno mengatakan selanjutnya pihaknya akan berupaya mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk kemudian dibawa ke persidangan.
"Ya kami fokus untuk mempertebal alat bukti dengan mendapatkan alat bukti tambahan. Nanti kalau sudah kami rasa cukup tentunya akan kami bawa ke persidangan," pungkas Sutikno.
- Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong: Gugatan Tak Beralasan Hukum
- Lawan Kejagung, Ini Pertimbangan Tom Lembong Ajukan Praperadilan usai jadi Tersangka Korupsi
- Kejagung Sebut Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Tidak Harus Terkait Aliran Dana
- Kejagung Sudah Periksa Tom Lembong 3 Kali Sebelum Ditetapkan Tersangka
Sebagai informasi, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (26/11).
Hakim menilai penyidikan yang dilakukan Kejagung telah memenuhi prosedur. Ditolaknya permohonan praperadilan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus importir gula menjadikan penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan.
Reporter Magang: Maria Hermina Kristin.