Mensesneg Tegaskan Mudik Tetap Dilarang
Pratikno mengatakan, dalam surat edaran tersebut berisi tentang teknis Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfirtri dalam rangka penanganan Covid-19. Memberikan pengecualian pembatasan perjalana tersebut untuk keperluan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menanggapi terkait adanya kesan kelonggaran dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 tahun 2020 terkait kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Dia menjelaskan dalam surat tersebut memberikan pengecualian pembatasan perjalanan dan mudik tetap dilarang.
"Jadi, mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," tegas Pratikno dalam pesan singkat, Rabu (6/5).
-
Di mana lokasi situs pemakaman Menga? Dilansir Arkeonews, situs ini terletak dekat Antequera di Malaga, Andalusia, Spanyol.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
Pratikno mengatakan, dalam surat edaran tersebut berisi tentang teknis Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfirtri dalam rangka penanganan Covid-19. Memberikan pengecualian pembatasan perjalana tersebut untuk keperluan.
Dia menjelaskan orang yang bisa melakukan perjalanan harus memiliki kriteria yaitu orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan. Seperti kata dia yaitu pelayanan percepatan penanganan Covid-19 pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar serta fungsi ekonomi penting. Kemudian perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanana kesehatan darurat seperti sakit keras atau meninggal dunia.
"Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Pratikno.
Sebelumnya pada Rabu (6/5) telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19, seperti : 1) orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti : pelayanan percepatan penanganan Covid-19 ; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum ; pelayanan kesehatan ; pelayanan kebutuhan dasar ; pelayanan pendukung layanan dasar ; dan pelayanan fungsi ekonomi penting. 2) Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. 3) Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti : menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya.
Baca juga:
'Plintat-plintut' Aturan Larangan Mudik
Mensesneg Tegaskan Mudik Tetap Dilarang
YLKI: Kebijakan Transportasi Umum Boleh Beroperasi Tanda Pemerintah Tak Konsisten
Terkait Aturan Menhub Soal Transportasi, Polisi Tunggu Teknis di Lapangan
Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Pastikan Dukung dan Tindaklanjuti SE Gugus Tugas
Garuda Indonesia Kembali Beroperasi Besok, Prosedur Penerimaan Penumpang Diperketat