Meski hasil tes urine negatif, Roro Fitria tetap diproses
Meskipun demikian, Suwondo tetap melakukan proses hukum terhadap Roro. Sebab, hal ini dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang telah dimiliki kepolisian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, berdasarkan dari tes urine Roro Fitria negatif narkoba. Atas dasar itu sementara Roro dinyatakan tak terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Negatif (hasilnya)," ujarnya kepada merdeka.com, Kamis (15/2) malam.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana Raden Ario Soerjo meninggal? Lalu mereka disuruh turun kemudian dibawa ke hutan dan dihabisi nyawanya oleh PKI.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang dilakukan Dyah Ernafifah Ahzaro di Pasar Jagalan Kulon Progo, Yogyakarta? Dyah Ernafifah Ahzaro (40), pemilik JM Cell yang terletak di kompleks Pasar Jagalan Kulon Progo, Yogyakarta.
Meskipun demikian, Suwondo tetap melakukan proses hukum terhadap Roro. Sebab, hal ini dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang telah dimiliki kepolisian.
"Iya dong," singkatnya.
Sebelumnya, jajaran Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan seorang fotografer yang menyuplai sabu seberat 2,4 gram ke Roro Fitria, bernama Wawan Hartawan (40). Berdasarkan Roro, dirinya memakai untuk perayaan 'valentine'.
"Pas kita tanya RF ternyata benar dia mengakui, dan kemudian untuk apa? Informasinya akan digunakan tanggal 14 malam hari valentine," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2).
Katanya, Roro memesan barang haram itu pada Selasa (13/2) lalu. Namun, barang itu tak ada.
"Awalnya pemesan (Roro Fitria) tanggal 13 malam, tapi barang kosong baru adanya tanggal 14. Awalnya itu pemesanan ada 3 gram, tapi saat ini baru ada 2 gram," ujarnya.
Roro yang ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada pukul 13.00 WIB, terancam kurungan di atas lima tahun penjara.
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 112, 114 dan 132 ancaman 5 tahun lebih," pungkasnya.
(mdk/fik)