Modus Ajak Lihat Bulan dan Bintang Sambil Tiduran, Pensiunan Mantri Cabuli Bocah
Dengan modus mengajak melihat bulan dan bintang, seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai mantri berinisial NB (68) mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun. Pelaku terancam dipenjara selama 15 tahun penjara.
Dengan modus mengajak melihat bulan dan bintang, seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai mantri berinisial NB (68) mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun. Pelaku terancam dipenjara selama 15 tahun penjara.
Peristiwa itu bermula saat korban bersama adiknya bermain di depan rumahnya di salah perumahan di Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (22/5). Korban dipanggil pelaku ke pondok di pekarangan kebun tak jauh dari rumahnya.
-
Kapan Ishmael Chokurongerwa ditangkap terkait dengan penculikan anak dan dugaan kegiatan kriminal lainnya? Chokurongerwa ditangkap pada hari Selasa (12/3) "untuk kegiatan kriminal yang mencakup pelecehan terhadap anak di bawah umur".
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Bagaimana anak-anak dari sekolah pencuri menjalankan aksinya? Setelah satu tahun bersekolah, para remaja itu bisa 'lulus', mencuri perhiasan di pesta pernikahan orang kaya.
-
Bagaimana polisi menangani pria yang berpura-pura kesurupan? Iptu Anwar, Kepala Bagian Operasional (KBO) Lantas Polres Karawang mengatakan anggotanya memutuskan membawa motor pengendara tersebut ke Mapolres Karawang. "Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan," ucap dia.
Selanjutnya pelaku membujuk korban berbaring untuk melihat bulan dan bintang di langit. Saat membujuk korban tiduran, pelaku mengajaknya main suntik-suntikan sehingga membuat penasaran. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku dengan membuka celana korban dan langsung melakukan pencabulan.
Keesokan harinya saat korban berada di rumah dan dalam keadaan sepi, pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya. Pelaku kemudian langsung kabur meninggalkan korban yang ketakutan.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengungkapkan, pada aksi pertama tersangka mengancam korban tidak mengadu ke orang tuanya agar tidak kena marah. Sementara pada aksi kedua membuat korban ketakutan sehingga terbongkarlah perbuatan tersangka.
"Korban menceritakan semua kejadian itu dan dilaporkan ke polisi," ungkap Robi, Selasa (8/6).
Tersangka merupakan pensiunan PNS yang bertugas di Ogan Komering Ulu Selatan. Korban dan tersangka sudah saling mengenal karena tersangka tinggal bertetangga dengannya.
"Modusnya mengajak korban melihat bulan dan bintang, tersangka juga mengajak main suntik-suntikan," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Barang bukti disita sejumlah pakaian korban.
"Ancamannya 15 tahun penjara, kami akan maksimalkan proses hukumnya," pungkasnya.
Baca juga:
Guru Ngaji Diciduk Cabuli Murid di Jakut
Kasus Kekerasan Seksual di Kota Batu, Polisi Periksa Kepala Sekolah dan Guru
Siswi SMP di Malaka 5 Bulan Dicabuli Sepupu
Kedapatan Main Medsos di Penjara, Napi Kasus Pencabulan di Gereja Depok Diisolasi
Cabuli Anak Tim Sukses, Kades di Garut Dihukum 10 Tahun Penjara
Sodomi Anak Kecil, Seorang Pemuda di Lhokseumawe Ditangkap Polisi