Niat Beli Air, Bocah Belasan Tahun Malah Dilecehkan Pemilik Toko
Usai mengetahui anaknya dilecehkan, orangtua korban langsung melaporkan ke polisi.
Seorang bocah yang masih berusia belasan tahun di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya menjadi korban sodomi pemilik toko kelontongan berinisial US (44). Aksi itu bermula saat korban diminta ibunya untuk membeli air mineral di toko milik pelaku, namun malah mendapat aksi pencabulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta menjelaskan bahwa terungkapnya aksi US berawal dari korban yang menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.
"Itu pada Kamis 12 Desember 2024," jelasnya, Jumat (10/1).
Awalnya, kata Ridwan, korban disuruh ibunya untuk membeli air mineral ke toko milik pelaku. Dari berangkat ke pulang, korban diketahui memerlukan waktu yang cukup lama sehingga membuat ibunya merasa curiga.
Setelahnya, ibu korban menerima informasi anaknya diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku US dan saat dikonfirmasi korban mengakui kepada ibunya.
“Ibu korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke kami agar dilakukan proses hukum sesuai dengan pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, pihaknya pun langsung bergerak cepat melakukan tindak lanjut.
“Selasa 7 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 kami sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa korban yang masih berusia 14 tahun itu awalnya dirayu untuk mau melakukan berbagai kegiatan pencabulan. Dalam penyelidikan, diketahui ternyata aksi itu dilakukan berulang kali, termasuk ke salah satu korban lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, keterangan saksi, dan petunjuk lainnya yang ada, pelalu US iuga kuat melakukan penetrasi alat kelamin ke lubang anus korban. Hal tersebut juga dikuatkan dengan keterangan yang diberikan oleh pelaku.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan iming-iming memberi uang pulsa atau rokok terhadap korban. Itu dilakukan tersangka agar korban mau icabuli pelaku,” pungkasnya.