Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
- Tolak Gugatan Novel Baswedan Cs, MK Ingatkan Pembentuk Undang-Undang Tak Sering Utak Atik Syarat Usia Pejabat
- Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita
- Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
- Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Upaya Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri lolos dari status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan menilai praperadilan Firli terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan yang ditolak pengadilan menjadi momentum lembaga anti rasuah itu melakukan bersih-bersih dari pihak diduga terlibat kasus tersebut.
"Momentum ini bisa digunakan untuk membersihkan KPK Dan orang-orang yang terlibat, seandainya ada, untuk membantu perbuatan Firli Bahuri bisa diusut semuanya," kata Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Selain menjadi momentum KPK bersih-bersih, Novel menilai bukti-bukti yang dibeberkan Polda Metro Jaya selama sidang praperadilan berlangsung telah terbukti di meja persidangan. Bahkan dinyatakan sah secara hukum.
Diketahui, pada saat sidang gugatan, Polda Metro telah menyuguhkan 4 alat bukti yang untuk menjerat Firli Bahuri.
Novel berharap keputusan hakim yang menolak praperadilan Firli dijadikan penyidik polisi menahan.
"Oleh karena itu alasan untuk dilakukan penahanan sangat masuk akal dan sangat urgent menurut saya," kata dia.
Di saat yang bersamaan, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mengaku optimis keputusan hakim objektif dan transparan. Dia berharap Polda Metro Jaya dapat segera melakukan penahanan Firli sebelum berkas perkara yang saat ini sedang dipelajari oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dinyatakan lengkap alias P21.
"Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk kemudian melakukan kembali pemeriksaan terhadap Pak Firli dan kemudian dilakukan penahanan. Kenapa? Karena kasus korupsi sebelum dia P21, ya walaupun kemarin sudah tahap 1 ya, itu harus segera dilakukan penahanan karena syarat objektifnya sudah tercukupi," pungkas dia.