Orang Tua Ungkap Dampak Fisik yang Dialami Anak Korban Penganiayaan Pemilik Daycare di Depok
Orang tua anak korban penganiayaan pemilik Daycare di Depok Meita Irianty (MI) akhirnya buka suara.
Orang tua anak korban penganiayaan pemilik Daycare di Depok Meita Irianty (MI) akhirnya buka suara. Ayah korban, Arief membeberkan kronologi awal mula mengetahui anaknya HW (9 bulan) menjadi korban penganiayaan Meita.
- Orang Tua Korban Penganiayaan Daycare di Depok Ungkap Rasa Cemas soal Kondisi Kaki Anaknya
- VIDEO: Kabar Pemilik Daycare Pelaku Aniaya Punya 'Beking' Orang Penting, Ayah Korban Sempat Ketakutan
- Selain Balita, Bayi 7 Bulan jadi Korban Penganiayaan Daycare di Depok
- KPAI Temukan Kekerasan Fisik dan Psikis Dialami Balita Diduga Dianiaya Pemilik Daycare di Depok
Arief awalnya mengetahui video viral penganiayaan di daycare tempat anaknya menitipkan anaknya pada Selasa 30 April lalu.
“Jadi tanggal 30 kemarin saya melihat videonya viral di media. Itu ada dua anak yang sedang dianiaya oleh pemilik dari Daycare yang merupakan seorang influencer parenting, yang ternyata itu adalah anak saya,” kata Arief saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (1/ 8).
Arief mengaku sangat syok ketika mengetahui anak kesayangannya menjadi korban penganiayaan Meita. Padahal, dia berharap anaknya dititipkan untuk mendapatkan pendidikan yang baik.
"Tapi ternyata saya syok karena ternyata setelah video itu anak saya diperlakukan dengan tidak baik, mendapatkan penganiayaan. Kebetulan itu juga hari terakhir anak saya apa bersekolah di sana dan itu pas ketika di Wensen,” kata Arief.
"Saya takut saya syok tapi saya mencoba untuk tenang waktu itu. Jadi saya bersikap seolah tidak ada apa-apa dan anak saya amankan ke rumah saya,” tambah dia.
Saking khawatirnya, Arief melihat kondisi HW saat ini mulai ada kelainan sejak dianiaya Meita. Sejak Juni, istri Arief telah memiliki perasaan kalau anaknya mengalami luka-luka.
"Jadi kecurigaan istri saya terbukti di bulan lalu ini, anak saya mengalami penganiayaan. Lalu kemudian 31 kemarin kita berinisiatif melakukan pelaporan ke Polres Depok," kata Dia.
Arief menggambarkan kondisi HW usai dianiaya Meita. Kaki sang anak seperti mengalami dislokasi (sendi kaki pada tidak ada posisinya) berdampak kepada anaknya yang kurang bisa berdiri secara normal.
"Tapi di bulan yang lalu saya merasa ada keanehan, lebih tepatnya istri saya yang merasa ada keanehan. Jadi, pernah ada suatu ketika kaki anak saya seperti keseleo atau kesandung salah satunya. Jadi kalau anda berjalan kakinya tidak mantap, seperti itulah,” kata Arief.
"Anak saya belum bisa berjalan, tapi sudah bisa merangkak dan sudah bisa berdiri dengan cara memegang tembok. Tapi pada hari ini seperti tergantung sebelah kakinya, saya tidak tahu kenapa," sambung Arief.
Dia mulai curiga, kondisi anaknya itu akibat dari penganiayaan dilakukan Meita. Hal itu diperkuat dengan video penganiayaan yang beredar di media sosial, memperlihatkan kebengisan dari Meita.
"Setelah saya lihat videonya ada salah satu video, kaki anak saya diinjak, lalu kemudian ada kita kaya menemukan bercak darah di kuping anak saya dalam
Jadi kalau anda nepuk nyamuk ada bekas darahnya, nah di bagian dalam kuping, kayak ada nyamuk," tuturnya.
Mengadu ke Bareskrim Polri
Arief akhirnya membuat aduan kepada Bareskrim Polri atas tindakan penganiayaan tersangka pemilik Daycare di Depok Meita Irianty (MI).
“Hari ini agendanya adalah melakukan pengaduan masyarakat yang datang dari kalangan influencer maupun aktivis sosial,” kata Kuasa Hukum Arief, Anindytha Arsa Prameswari saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/ 8).
Menurut Anindytha, tujuan aduan ini agar Bareskrim Polri memberikan asistensi dalam kasus yang sudah ditangani di Polres Metro Depok. Agar Meita Irianty yang telah ditetapkan tersangka dihukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kasus ini diberikan atensi khusus, dimana di dalamnnya kita akan memberikan tim asistensi dan juga perlindungan hukum. Terhadap para korban, saksi dan juga para teman-teman yang mendukung kasus ini,” kata dia.
Adapun dalam kasus ini, Meita telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua korban anak inisial MK (2) dan HW 9 bulan. Penganiayaan dilakukan di waktu berbeda.
Polisi menjerat Meita dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.