Pasutri Muncikari di Majalengka Ditangkap, Tawarkan ABG Rp500 Ribu Per Kencan
Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai muncikari prostitusi daring. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai muncikari prostitusi daring. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Pasutri yang kami tangkap berinisial HH (35) dan DA (29)," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, di Majalengka, Jumat (30/4).
-
Di mana kecap Majalengka dijual? Kecap kemudian dikemas ke dalam botol ukuran 140, 250, 300, 500 dan 600 mililiter (ml), lalu dijual kepada reseller maupun toko-toko oleh-oleh di sana.
-
Mengapa kata majemuk penting? Kata majemuk memiliki peran penting dalam memperkaya kosakata bahasa dan memberikan nuansa yang lebih kaya pada ekspresi bahasa.
-
Apa itu oncom hitam Dawuan Majalengka? Oncom hitam merupakan salah satu bahan pangan olahan kacang-kacangan yang berasal dari Kecamatan Dawuan di Kabupaten Majalengka.
-
Apa saja gejala radang prostat? Gejala radang prostat bisa bervariasi, tergantung pada jenis dan penyebabnya. Beberapa gejala umum yang bisa muncul antara lain:Nyeri saat buang air kecil, buang air besar, atau ejakulasiNyeri di perut, pangkal paha, penis, testis, perineum (area antara pangkal testis dan anus), atau punggung bawahDemamMenggigilMual dan muntah Aliran urine melemahDarah dalam urine atau spermaUrine keruh, berbusa, dan berbau tidak sedapSering buang air kecil di malam hari (nokturia)Inkontinensia urine (kebocoran urine yang tidak terkontrol)
-
Di mana letak Probolinggo? Probolinggo adalah sebuah kota yang terletak di pesisir utara Jawa Timur, 100 km di sebelah tenggara kota Surabaya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Siswo mengatakan, dua tersangka yang merupakan pasutri itu ditangkap setelah terbukti berprofesi sebagai muncikari prostitusi daring melalui salah satu aplikasi media sosial.
Kedua tersangka, menurut Siswo, mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang melalui media sosial dengan tarif Rp500 ribu per kencan.
"Kasus prostitusi daring ini terungkap, setelah kami menerima laporan dari masyarakat," ujarnya pula.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Siswo, pasutri itu menjalankan bisnis gelapnya sudah berjalan selama dua bulan.
Akibat perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Sedangkan HH dijerat Pasal 45 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara," katanya lagi.
Baca juga:
Prostitusi Online di Kebumen Berkedok Pencarian Jodoh, Tarif Kencan Rp700 Ribu
Hotel di Tebet Ditutup Satpol PP Terkait Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
Polda Metro Pulangkan PSK Anak di Tebet ke Orangtua
Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Prostitusi Anak di Hotel Tebet
Kasus Prostitusi Anak Terbongkar, Pemkot Jaksel Evaluasi Izin Hotel Tebet
PSK Online di RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet Open BO Lewat MiChat