Pelaku divonis bebas, keluarga korban mutilasi Siak kepung PT
Keluarga menduga ada permainan antara keluarga pelaku dengan hakim di Pengadilan Tinggi.
Keluarga salah satu korban kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Siak Provinsi Riau tidak terima terhadap hasil vonis pelaku yang melakukan aksi keji terhadap anaknya. Tak terima, mereka pun protes dengan mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (8/10).
Keluarga korban mutilasi tersebut menanyakan keputusan dibebaskannya seorang pelaku bernama Dikcy Pratama. Vonis bebas yang dijatuhkan kepada pelaku dinilai telah mematahkan penegakan hukum di Riau.
Dengan vonis itu, kata perwakilan keluarga bernama Alwi Zalukhu, perasaan masyarakat Kabupaten Siak yang trauma dengan kasus ini telah dilukai hatinya. Kalau pihaknya tidak mendapat jawaban memuaskan, ribuan masyarakat akan mengepung PT Riau itu.
"Ribuan masyarakat akan mendatangi pengadilan ini dan mengepungnya. Kami pihak keluarga dan masyarakat tidak puas dengan putusan bebas pelaku mutilasi keluarga saya," ujar Zalukhu kepada wartawan.
Dia menduga ada permainan antara keluarga pelaku dan hakim di PT. "Di Pengadilan Negeri Siak, pelaku divonis 10 tahun. Kenapa di Pengadilan Tinggi divonis bebas. Ini ada apa," ketus Zalukhu.
Dengan kasasi yang dilakukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Siak Sri Indra Pura ke Mahkamah Agung (MA), pihak keluarga berharap vonis bebas Dicky dibatalkan. "Pelaku ini harus dihukum berat karena meresahkan masyarakat," kata Zalukhu.
Selain itu, pihak keluarga juga meminta Komisi Yudisial dan hakim MA memerika hakim PT Pekanbaru. Dugaan adanya permainan hakim harus diusut tuntas. Sebelumnya PT Riau mengeluarkan putusan yang mengejutkan terhadap Dicky. Pemuda yang diduga ikut serta menghabisi 6 nyawa bocah dan seorang pria dewasa itu divonis bebas, setelah mengajukan banding.
Sebelumnya, Dikcy di pengadilan tinggkat pertama (Pengadilan Negeri Siak) divonis 10 tahun. Majelis hakim saat itu menyatakan dirinya bersalah. Sementara majelis hakim PT, menyatakan dirinya tidak bersalah.
Baca juga:
Bebaskan pelaku mutilasi sadis di Siak, PT batalkan putusan PN
3 Korban mutilasi di Riau DNA-nya identik dengan orangtuanya
Salah satu pelaku mutilasi di Siak divonis 10 tahun bui
Berkas 1 tersangka sodomi dan mutilasi 6 bocah di Siak lengkap
Komnas PA: Pelaku mutilasi di Siak dapat dihukum mati
Rekonstruksi tunjukkan kejinya kasus mutilasi di Siak
Rekonstruksi, 7 kantong daging korban mutilasi dijual ke kedai
-
Kapan najis mukhaffafah dianggap suci? Jika najis mengenai baju Anda, maka setelah dipercikkan air, baju diperas kemudian dikeringkan.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Kapan sagu mutiara dianggap matang? Setelah direbus selama sekitar tujuh menit, kompor dimatikan, Diamkan sagu mutiara sejenak, paling lama satu menit. Setelah itu, sagu mutiara telah matang sempurna dan dapat disajikan.
-
Mengapa Siskaeee di tahan? Perlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan yang mana telah menetapkannya sebagai tersangka.
-
Bagaimana Sarisa Merapi mengolah salak? Brand ini konsisten mengolah buah salak segar mulai dari mulai kulit hingga bijinya.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.