Pelaku Pembunuhan Dufi Terancam Hukuman Mati
Argo mengungkapkan, Polda Metro Jaya hanya dalam posisi membantu tim dari Polres Bogor. Selebihnya, seluruh penanganannya menjadi otoritas kepolisian wilayah Bogor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombed Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pelaku pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi (43) yakni M Nurhadi (35) terancam pidana hukuman mati. Hal itu berdasarkan pasal yang disangkakan padanya.
"Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (21/11).
-
Dimana pembunuhan sadis itu terjadi? Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas digorok oleh NKW (24), suaminya sendiri di dalam rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Kapan kejadian pembunuhan itu terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
Secara runut, Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, Pasal 338 merupakan pasal pembunuhan biasa, dan Pasal 365 terkait perampokan atau pencurian dengan kekerasan. Sementara Pasal 363 tentang pencurian biasa dan pasal 480 soal penadahan barang curian.
Adapun bunyi Pasal 340 KUHP adalah 'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.'
Argo mengungkapkan, Polda Metro Jaya hanya dalam posisi membantu tim dari Polres Bogor. Selebihnya, seluruh penanganannya menjadi otoritas kepolisian wilayah Bogor.
"Hal-hal lain silakan ke Polres Bogor," ujarnya.
Tersangka M Nurhadi diketahui adalah karyawan swasta. Dia ditangkap di dekat cucian motor Omen belakang kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang Bekasi, Selasa 20 November 2018 sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan pada pelaku pembunuhan sejumlah barat bukti, antara lain, handphone korban, KTP korban, SIM korban, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Keluarga Mengaku Tidak Kenal Pelaku Pembunuhan Dufi
Polisi Temukan HP Hingga Buku Tabungan Dufi Saat Tangkap Pelaku di Bantargebang
Pembunuh Dufi Diringkus Dekat Cucian Motor di Bantargebang
Polisi Ringkus Satu Pelaku Pembunuh Dufi, Mayat Dibuang Dalam Drum Plastik di Bogor
Polda Metro Bantu Penyelidikan Kasus Penemuan Mayat Dalam Tong Sampah di Bogor